Banner 468 x 60px

 

Wednesday, January 31, 2018

Motif Penipuan Data atau Tadlis dalam Hadis

0 comments
Artinya, penyembunyian cacat. Sebuah tindakan berupa penyembunyian cacat oleh seorang rawi sehingga mengesankan Hadits yang ia riwayatkan diterima (Maqbûl ). Akan tetapi, setelah diteliti ulang ternyata ada penyembunyian illat di sana. Mengenai faktor yang mendorong seorang rawi melakukan manipulasi (tadlis) dalam sanad di antaranya adalah. 1) Bermaksud menyamarkan keterputusan isnad dan berpura-pura bahwa isnad Haditsnya berkesinambungan (ittishal), serta berkelit dengan tidak menyebutkan rawi yang tidak disenangi. Mungkin karena rawi dimaksud memiliki cacat, tidak diketahui, atau masih kecil sehingga diupayakan untuk disembunyikan agar Haditsnya terlihat unik dan populer sehingga dapat diterima. Hal seperti ini biasanya terjadi ketika seseorang telah mendengar dari rawi yang dha'if, matruk, dituduh dusta atau pemalsu Hadits, lalu ia memolesnya agar Haditsnya bisa diterima. 2) Bermaksud agar Haditsnya memiliki kedudukan tinggi dengan sedikitnya isnad (Hadits 'Aly), yang memang banyak dicari oleh banyak orang. Kebalikan dari banyaknya sanad (Hadits Nazil). 3) Ingin meringkas sanad yang ada. Ini banyak terjadi di kalangan ulama Tâbi’in yang menyampaikan Hadits dengan meringkas sanadnya. Pada biasanya, mereka melakukan hal itu dalam acara diskusi, saat berfatwa, berceramah, menafsiri ayat, atau dalam kondisi amar Ma'ruf nahi Munkar. Mereka tidak berkeinginan untuk menyebutkan isnad secara lengkap karena kondisinya saat itu bukan dalam suasana menceritakan hadits (tahdis). Mengenai perbedaan antara Tadlis dengan Irsal al-Khafi terletak pada pernah mendengar hadits dari orang yang disebut di atasnya atau tidak. Jika dalam dalam Tadlis rawi yang men-tadlis (menipu) masih mendengar hadits lain dari rawi yang disebut di atasnya, maka dalam Irsal al-Khafi rawi yang menipu sama sekali belum pernah mendengar satu hadits pun dari orang yang disebut di atasnya. Namun, pandangan ulama lain mengatakan Tadlis dan Irsal al-Khafi adalah sama.

Read more...

Apa Maksud dari Takhrij al-Hadits ( تخريج الحديث )?

0 comments
Artinya sederhananya adalah mengeluarkan hadits. Mahmud ath-Thahhan memberi penjelasan bahwa takhrij al-hadits adalah cara penunjukan sumber asli dari suatu hadits, menjelaskan sanadnya dan menerangkan martabat nilai hadits yang di-takhrij. Kemudian al-Hatim menjelaskan pengertian takhrij al-hadits sebagai upaya untuk mengembalikan hadits pada sumber aslinya yang akurat. Jika kemudian pada aslinya tidak ditemukan maka dapat merujuk pada cabang-cabangnya, dan jika masih mengalami kesulitan maka dengan mengembalikan pada catatan Muhaddits yang memiliki sanad dan menjelaskan tingkatan hadits secara umum. Arti awal dari kata ini adalah sebuah aksi dari seorang Muhaddits yang mengeluarkan hadits berserta sanadnya yang disertai penyebutan kualitas hukumnya dengan metode periwayatan yang ia tempuh. Sang Muhaddits yang meriwayatkan hadits yang disertai isnadnya disebut Mukharrij. Termasuk di dalamnya para pemiliki kutub as-Sittah yang menulis hadits dengan mencantumkan sanad yang dimiliki mereka, mulai dari gurunya hingga Sahabat dan Rasulullah. Pada arti yang lebih luas kata takhrij berkembang pada studi penelitian hadits yang disertai dengan argumen dan hukum terkait dengan hadits yang diteliti. Pada biasanya, takhrij model ini dilakukan untuk kitab-kitab, seperti fikih dan tasawuf yang pengarangnya tanpa menyantumkan hadits yang ditulis sebagai landasan hukum yang dikeluarkannya. Kemudian, ada ulama yang mentakhrij hadits-hadits tersebut dengan menelusuri jalurnya sehingga ditemukan sumber aslinya yang kemudian memberi petunjuk siapa rawinya dan status hukum hadits tersebut dengan menjelaskan keadaan rawi. Adapun orang yang pertama kali melakukan takhrij model demikian adalah al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H.) yang kemudian diikuti oleh Musa al-Hazimi asy-Syafi’i (w. 584 H.) melalui karyanya Takhrij al-Ahadits al-Muhadzdzab. Kitab model demikian inilah yang dimaksud dengan Kutub at-Takhrij yang menunjuk pada jenis kitab yang menghimpun hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab bidang tertentu, seperti fikih dan tasawuf setelah diteliti dan dicarikan sumber sanadnya. Tentunya, juga disertai penilaian akan status hadits yang ditulisnya. Termasuk jenis kitab ini adalah Takhrij Ahadits al-Ihya' li al-Ghazali yang ditulis oleh Zainuddin al-'Iraqi. Takhrij al-'Iraqi ini kemudian banyak dicetak beserta kitab asli yang ditakhrij, yakni Ihya' 'Ulum ad-Din, khususnya pada bagian footnote. Takhrij juga berarti sebuah upaya untuk mencari sanad suatu hadits dan menjelaskan keadaan para rawinya serta kualitas haditsnya dengan mengacu pada penilaian para an-Naqid dalam kitab-kitab mereka. Dari penelusuran itulah akan ditemukan kekuatan atau kelemahan sanad yang dapat melahirkan keputusan atas kualitas hadits. Dalam konteks seperti inilah kata takhrij yang berkembang hingga kini. Terlebih lagi, untuk saat ini banyak kitab-kitab takhrij yang dapat dijadikan rujukan dalam memberi keputusan. Hanya saja, takhrij model demikian hanyalah berbentuk kutipan takhrij dari pendapat ulama sebelumnya yang juga berkomentar mengenai hadits yang diteliti. Takhrij model inilah yang sangat mungkin untuk dilakukan saat ini.

Read more...

Biografi Taj ad-Din at-Tibrizi ( تاج الدين التبريزي )

0 comments
Seorang ahli hadi dari madzhab Syafi’i dengan nama lengkap Abu al-Hasan Taj ad-Din ’Ali bin ’Abdillah bin al-Husain bin Abi Bakar al-Ardabili at-Tibrizi. Tibriz adalah sebuah daerah yang banyak mengeluarkan ulama besar, di antaranya al-Qadhi Abu Shalih Sya’aib bin Shalih bin Syu’aib at-Tibrizi. Ia dilahirkan pada tahun 677 H./1278 M. Setelah menetap di Tibriz, tempat kelahirannya ia berkelana ke Baghdad, lalu ke Mekah menunaikan ibadah haji. Setelah itu ia ke Mesir dan berfatwa di sana saat usianya menginjak 30 tahun. Ia terkena penyakit tuli di akhir usianya dan wafat di Kairo pada tahun 1278 H./1345 M. At-Tibrizi menulis di banyak bidang, seperti Tafsir, Hadits, Ushul dan Hisab. Di antara karyanya di bidang hadits adalah al-Kafi fi ’Ulum al-Hadits dan al-Qisthas al-Mustaqim fi al-Hadits ash-Shahih al-Qawim.

Read more...

Siapakah yang Dimaksud Tabi'i?

0 comments
Artinya, pengikut. Kata sebutan untuk orang-orang yang hidup sejaman dan bertemu dengan Sahabat, serta beragama Islam dan wafat dalam keadaan Islam. Al-Khatib al-Baghdadi berpendapat, seorang bisa dikatakan Tâbi’i disyaratkan harus adanya pergaulan dengan sahabat Nabi , tidak cukup hanya sekedar bertemu. Al-Hafidh Ibnu KAtsîr juga berkata, "Ulama tidak menganggap cukup sekedar melihat sahabat Nabi , sebagaimana mereka menganggap cukup penamaan orang yang bertemu Nabi , sebagai sahabatnya. Perbedaannya ialah keagungan dan kemuliaan yang disebabkan melihat Nabi ." Akan tetapi sebagian besar Muhaddits berpendapat bahwa at-Tâbi’iy adalah orang yang pernah berjumpa sahabat Nabi , dalam keadaan beriman, meskipun tidak bergaul dengannya dan tidak meriwayatkan hadits darinya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Shalah dan lainnya. Jumlah Tâbi’in tak terhitung banyaknya sampai mencapai 15 tingkatan. Para imam Islam telah sepakat bahwa akhir masa Tâbi’i adalah tahun 150 Hijriyah. Namun, Ulama masih berselisih tentang siapa Tâbi’iy yang paling utama, ada yang mengatakan, Sa'id Ibnul Musayyib, dan ini adalah pendapat penduduk Madinah, ada yang mengatakan al-Hasan al-Bashri dan ini adalah pendapat penduduk Bashrah, ada yang mengatakan Uwais al-Qarani dan ini adalah pendapat para ulama Kufah yang juga didukung oleh Ibnu Sholah. Ada yang mengatakan lainnya menurut persepsi masing-masing daerah Islam.

Read more...

Apa Saja Fungsi Hadis terhadap Alquran?

0 comments
Dalam ilmu hadits disebutkan, di antara fungsi hadits di samping al-Qur'an adalah untuk menjelaskan kandungan isi al-Qur’an, baik yang masih global (bayan al-Mujmal) atau menetapkan dan memperkuat apa yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an (bayan at-Taqrir). Bayan at-Tasyri' ( بيان التشريع ) Artinya, menjelaskan syariah. Salah satu fungsi hadits yang memiliki sumber hukum tersendiri, karena al-Qur'an tidak menyunggungnya atau meyinggung tetapi sifatnya hanya khusus yang masalah-masalah pokok. Dengan demikian, hadits merupakan bentuk tambahan apa-apa yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an. Hadits yang berfungsi demikian contoh adalah hadits yang menjelaskan hukum halalnya janin yang mati dalam kandungan induknya. Sekalipun tanpa disembelih secara syara' tetap dihukumi suci dan halal dimakan. Termasuk juga, hukum bangkai ikan laut. Bayan at-Taghyir aw an-Naskh ( بيان التغيير أوالنسخ ) Artinya, menjelaskan tentang perubahan dan penghapusan hukum. Salah satu fungsi hadits yang menjelaskan adanya perubahan dan penghapusan suatu hukum yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an. Contohnya, hadits yang melarang ahli waris menerima warisan, La Washiyata li Waritsin (H.R. Tirmidzi). Hadits ini menghapus ketetapan al-Qur'an yang memerintahkan agar berwashiat untuk orang tua dan kerabat secara ma’ruf (al-Baqarah [02]: 180). Menanggapi terjadinya naskh oleh hadits terhadap ketetapan al-Qur'an ini ulama pecah; ada yang menerima dan ada yang menolak. Di antara ulama yang menolak adanya Naskh al-Kitab dengan sunnah walaupun dengan hadits Mutawatir adalah Imam Syafi’i (qaul Jadid) dan sebagian besar madzhab Zhahiri, kelompok Khawarij dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Hanafi, membatasi fungsi Naskh al-Kitab ini pada hadits-hadits Mutawatir dan Masyhur, sedangkan hadits Ahad tidak bisa. Kalangan yang memperbolehkan adalah dari kalangan Mutakallimin dari Asya’irah dan Mu’tazilah dan dari kalangan ahli fikih seperti Imam Malik, kalangan Hanafiyah, Ibn Suraij dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Sebagian besar ulama yang menerima adanya Naskh al-Kitab memang banyak berargumen dengan hadits wasiat di atas. Selain juga, tentang ayat Jild yang dinaskh dengan hadits Rajam. Akan tetapi, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa argumen ini lemah dan beliau menjelaskan posisi hukum keduanya. Untuk kasus warisan, karena memang warisan adalah hak ahli waris dan mereka berhak untuk melarang agar dialihkan pada wasiat. Dari itulah ayat Mirâts sebenarnya mencegah terjadinya wasiat pada ahli waris. Bayan al-Mujmal (بيان المجمل ) Artinya, menjelaskan yang global. Adalah di antara fungsi hadits yang berperan sebagai penjelas terhadap apa yang dikehendaki oleh al-Qur'an dengan informasi yang masih global, seperti hadits-hadits yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ibadah dan hukum-hukum, berupa cara-cara, syarat-syarat, waktu–waktu dan gerakan-gerakan. Tentang shalat, misalnya, al-Qur'an tidak menjelaskan jumlah dan waktu serta rukun-rukun setiap shalat, tetapi sunnahlah yang menjelaskannya. Bayân at-Taqrir ( بيان التقرير ) Hadits yang berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan oleh al-Qur’an. Dengan kata lain, hadits hanya berposisi sebagai tambahan informasi yang telah termuat dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, dalam bahasa lain penjelasan yang bersifat memperkuat informasi ini disebut, Bayan al-Muwafiq li Nash al-Kitab. Sekedar untuk contoh, sebuah hadits yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa ketika sudah melihat hilal, "Jika kalian melihat bulan, berpuasalah dan jika melihat bulan berbukalah" (HR. Muslim). Hadits ini hanya untuk memperkuat ayat al-Qur'an dalam surah al-Baqarah [02]: 185 tentang kewajiban berpuasa. Di antaranya lagi, kewajiban berwudhu' sebelum shalat (H.R. Bukhari) yang posisinya hanya memperkuat informasi al-Qur'an dalam surah al-Ma'idah [5]: 06. Bayân at-Tafsir ( بيان التفسير) Hadits yang memberikan tafsiran dan rincian terhadap apa yang disampaikan oleh al-Qur’an. Bayan at-Tafsir ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam: 1) Bayan al-Mujmal, menjelaskan informasi global. 2) Taqyid al-Muthlaq, membatasi informasi yang sifatnya masih mutlak. 3) Takshish al-'Am, menentukan informasi yang masih umum, dan 4) Taudhih al-Musykil, menguraikan informasi al-Qur'an yang rumit dipahami. Satu per satu dari bayan ini dijelaskan dalam entri masing-masing.

Read more...

Mengenal Kata Bid'ah

0 comments
Secara etimologi, kata bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Abu Husain Ahmad bin Faris (w. 393 H.) adalah memulai dan membuat suatu perkata tanpa ada contoh. Sementara Abu Abd Rahman al-Khlmil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H ) mengatakan bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang sebelumnya tidak di buat, tidak disebut dan tidak dikenal. Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa bidah secara umum dalam arti bahasa adalah suatu yang tak pernah ada sebelumnya. Dengan makna demikian, bid’ah dalam beberapa ayat disebutkan, seperti dalam surah al-Baqarah [02]:117) dan surah al-Ahqaaf [46]: 09). Dalam terminologi agama, terdapat sejumlah pandangan dari ulama mengenai definisinya. Di antaranya, difinisi yang dikemukakan oleh al-Imam ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam dalam kitabnya, Qawa'id al-Ahkam wa maslaha wa al-Anam, (2: 131-134), adalah suatu perbuatan yang tidak dikenal pada masa zaman Rasulullah. Dari nefinisi ini dapat disimpulkan bahwa term bid’ah hanya berlaku pada urusan agama, tidak pada urusan duniawi. Bukti lainnya, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Imam Malik, “Kalian lebih lebih tahu tentang urusan duni kalian”. Dengan demikian, perbuatan yang berkaitan dengan urusan duniawi menjadi hak setiap individu. Setiap orang mempunyai kebebasan dalam melakukan suatu yang ia inginkan selagi tidak terjadi konvrontasi dengan hukum syariat. Lantas, apakah semua bid’ah yang berkaitan dengan agama tersebut adalah perbuatan sesat? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah memang ada ungkapan demikian: أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ شَرَّالْأُمُوْرَ مُحْدثاتَهَا وكُلُّ محدثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Artinya:“Berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat bidah, dan setiap perbuatan baru itu adalah bidah dan semua bidah itu sesat ” (HR. Ibn Majah) Secara lahir Hadits tersebut menggunakan kata “كل”yang berarti “semua” dalam membidahkan suatu yang baru. Akan tetapi, yang dikehendaki dari lafal “كل”di sini bukanlah arti aslinya, melaikan adalah makna “sebagian”. Sebab tidak semua kata "كل" itu menunjukkan arti "semua", seperti firman Allah dalam al-Qur'an: وَجَعَلْناَ مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيِّ أَفَلاَ يُؤْ مِنُوْنَ Artinya:“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiyaa’ [21]:30) Dalam ayat ini Allah menggunakan kata “كل”, yang berarti umum pada segala sesuatu apapun. Akan tapi, dalam ayat yang lain Allah juga berfirman: “Dan dia menciptakan jin dari nyala api” (QS Ar-Rahman [55]:15). Dengan demikian, sangat jelas bahwa lafal "كل" dalam ayat tersebut bukanlah makna asal dari lafal "كل" itu sendiri, melainkan bermakna sebagaian. Demikian pula dengan maksud dari lafal “كل”dalam Hadits di atas. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama terkemuka, diantaranya adalah Imam Nawawi ( W. 676 H ), seorang ulama pakar Hadits dari Siria. Beliau berkata, perkataan Rasul "وكل بدعة ضلالة" ini adalah kalimat umum yang di-takhshîs dan yang dimaksud Hadits ini adalah bid’ah secara umum. Dari itulah, sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah Hasanah dan Dhalalah atau dalam bahasa lain: Bid'ah Madzmumah dan Bid'ah Mahmudah. Bid'ah Hasanah adalah pekerjaan baru yang tidak menyalahi kandungan al-Qur'an, sunnah dan Ijmak. Lantaran itulah, ia disebut Mahmudah (terpuji) karena bagian dari kreasi berpikir umat. Adapun bid'ah Dhalalah adalah pekerjaan baru yang menyalahi al-Qur'an, Sunnah dan Ijmak. Oleh karenanya, ia disebut Madzmumah (tercela). Istilah bid’ah Hasanah sebenarnya sudah dikenal sejak ‘Umar bin Khaththab memberlakukan shalat berjamaah untuk pelaksanaan shalat Tarawih, yang sebelumnya umat Islam shalat Tarawih sendiri-sendiri. Setelah pelaksanaan shalat tarawih berjamaah berlangsung dengan Imam Ubay bin Ka’ab selaku Imam, Umar bin Khaththab mengatakan, “Ini adalah bid’ah yang baik.” Kemudian, istilah dhalalah (sesat) mengacu pada hadits yang disampaikan oleh Nabi seperti di atas. Juga hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi melalui jalur Abu Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang membuat bidah dhâlalah (sesat) yang tidak diridai Allah dan Rasul-Nya maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya. Tiada dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka. Nah, dengan pemaparan istilah tersebut maka tidak semua bid’ah dihukum sesat (dhalalah). Hanya bid’ah yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-nya yang berkategori sesat. Sebab, kalau memang semua bid’ah adalah sesat dengan hanya berlandaskan adanya kata Kullu dalam riwayat Ibn Majah di atas, tentunya Rasulullah tidak akan menyifati kata bid’ah dengan kata dhalalah, melainkan dengan kata bid’ah saja. Kemudian, mengenai hadits yang diriwayatkan oleh kaum bid’ah menurut mayoritas ulama hukumnya Mardud, ditolak. Sebagian ulama menerimanya asalkan dialeknya benar dan bahasa yang baik. Sebagian lain menerimanya asalkan tidak bertentangan dengan apa-apa yang telah Mutawatir dalam syara’ dan bersifat pasti dari agama. Ada pula yang memilah menurut kadar kebid’ahannya; jika bid’ahnya sampai menyebabkan kufur (mukfirah) maka ditolak; jika bid’ahnya hanya sebatas fasik (mufsiq) sebagian besar ulama menerimanya dengan syarat: tidak mendorong pada kebid’ahannya, tidak meriwayatkan sesuatu yang mendorong pada kebid’ahannya dan tidak menghalalkan dusta.

Read more...

Macam-Macam Inkar Sunnah

0 comments
Artinya, menginkari sunnah. Adalah faham yang menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran hukum Islam. Faham ini muncul sejak tahun 204 H./820 M. Karena telah membantah argumentasi orang-orang yang mengikuti faham ini, akhirnya asy-Syafi’i diberi gelar Nashir as-Sunnah (pembela Sunnah) oleh generasi selanjutnya. Sebenarnya, dari kalangan Inkar as-Sunnah ini ada kemungkinan yang menerima sebagian hadits sebagai dalil hukum, ketika hadits memiliki kesamaan dengan al-Qur'an, baik lafal atau isinya. Ada pula di antara mereka yang menerima hadits sandaran hukumnya benar-benar ditemukan dalam al-Qur'an. Sebab, menurut mereka al-Qur'an telah memuat banyak kaidah, sedangkan eksistensi hadits hanya berfungsi sebagai penjelas terhadap apa yang ada pada al-Qur'an. Dari dua kemungkinan ini, kemungkinan pertama tidak dibenarkan oleh Imam Syafi’i, sedangkan kedua masih dibenarkan. Adapula di antara mereka yang hanya menerima hadits Mutawatir dan menolak hadits Ahad. Menurut mereka, hadits Mutawatir kekuatannya sama dengan al-Qur'an dan tingkat kehujjahannya dalam bangunan hukum (Qath'iy ad-Dalalah), sedangkan hadits Ahad kualitasnya hanyalah Zhanniy ad-Dalalah. Di samping dalam hadits Ahad masih ada kemungkinan di antar perawinya ada yang lupa atau diduga dusta. Juga dalam realitas sejarah ditemukan bahwa tidak sedikit yang dari kalangan pemalsu hadits yang menyebarkan hadits palsunya di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun mereka yang jelas-jelas menolak hadits secara total adalah kalangan zindik. Bahkan, di antara mereka banyak memalsukan hadits yang kemudian disebar ke kalangan kaum muslimin. Seorang zindik, seperti Muhammad bin Sa’id asy-Syami telah banyak memalsukan hadits, sebagaimana hadits tentang kepungkasan Nabi Muhammad sebagai utusan yang diimbuhi dengan ungkapan Illa an Yasyâa Allah, sehingga memberi pengertian adanya peluang turunnya utusan setelah Nabi Muhammad. Penolak kedua adalah sebagian golongan khawarij dan muktazilah. Kalangan khawarij tidak menerima keputusan hukum cambuk dalam sebuah hadits bagi para pezina, sekalipun muhshan. Alasan mereka karena dalam al-Qur'an tidak ada penjelasan tentang hal itu. Penolakan kalangan muktazilah terhadap hadits memang cukup beralasan, karena standar mereka adalah akal; jika ada hadits yang bertentangan dengan akal, mereka tolak. Sebagaimana hadits yang menjelaskan bahwa Allah mengharamkan masuk neraka terhadap orang yang membaca La Ilaha illa Allah dengan mencari ridha Allah. Alasan mereka hadits ini tidak masuk akal karena dapat mendorong seorang muslim untuk menyimpang. Hanya mengandalkan kalimat tahlil mereka leluasa berbuat onar yang tentunya tidak diinginkan oleh Rasulullah.

Read more...

Macam-Macam Inkar Sunnah

0 comments
Artinya, menginkari sunnah. Adalah faham yang menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran hukum Islam. Faham ini muncul sejak tahun 204 H./820 M. Karena telah membantah argumentasi orang-orang yang mengikuti faham ini, akhirnya asy-Syafi’i diberi gelar Nashir as-Sunnah (pembela Sunnah) oleh generasi selanjutnya. Sebenarnya, dari kalangan Inkar as-Sunnah ini ada kemungkinan yang menerima sebagian hadits sebagai dalil hukum, ketika hadits memiliki kesamaan dengan al-Qur'an, baik lafal atau isinya. Ada pula di antara mereka yang menerima hadits sandaran hukumnya benar-benar ditemukan dalam al-Qur'an. Sebab, menurut mereka al-Qur'an telah memuat banyak kaidah, sedangkan eksistensi hadits hanya berfungsi sebagai penjelas terhadap apa yang ada pada al-Qur'an. Dari dua kemungkinan ini, kemungkinan pertama tidak dibenarkan oleh Imam Syafi’i, sedangkan kedua masih dibenarkan. Adapula di antara mereka yang hanya menerima hadits Mutawatir dan menolak hadits Ahad. Menurut mereka, hadits Mutawatir kekuatannya sama dengan al-Qur'an dan tingkat kehujjahannya dalam bangunan hukum (Qath'iy ad-Dalalah), sedangkan hadits Ahad kualitasnya hanyalah Zhanniy ad-Dalalah. Di samping dalam hadits Ahad masih ada kemungkinan di antar perawinya ada yang lupa atau diduga dusta. Juga dalam realitas sejarah ditemukan bahwa tidak sedikit yang dari kalangan pemalsu hadits yang menyebarkan hadits palsunya di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun mereka yang jelas-jelas menolak hadits secara total adalah kalangan zindik. Bahkan, di antara mereka banyak memalsukan hadits yang kemudian disebar ke kalangan kaum muslimin. Seorang zindik, seperti Muhammad bin Sa’id asy-Syami telah banyak memalsukan hadits, sebagaimana hadits tentang kepungkasan Nabi Muhammad sebagai utusan yang diimbuhi dengan ungkapan Illa an Yasyâa Allah, sehingga memberi pengertian adanya peluang turunnya utusan setelah Nabi Muhammad. Penolak kedua adalah sebagian golongan khawarij dan muktazilah. Kalangan khawarij tidak menerima keputusan hukum cambuk dalam sebuah hadits bagi para pezina, sekalipun muhshan. Alasan mereka karena dalam al-Qur'an tidak ada penjelasan tentang hal itu. Penolakan kalangan muktazilah terhadap hadits memang cukup beralasan, karena standar mereka adalah akal; jika ada hadits yang bertentangan dengan akal, mereka tolak. Sebagaimana hadits yang menjelaskan bahwa Allah mengharamkan masuk neraka terhadap orang yang membaca La Ilaha illa Allah dengan mencari ridha Allah. Alasan mereka hadits ini tidak masuk akal karena dapat mendorong seorang muslim untuk menyimpang. Hanya mengandalkan kalimat tahlil mereka leluasa berbuat onar yang tentunya tidak diinginkan oleh Rasulullah.

Read more...

Urutan Sahabat Paling Utama

0 comments
Artinya, sahabat yang paling utama. Al-Hâfidz al-'Iraqi berkata dalam Syarah Alfiyah-nya, "Ahlus Sunnah sepakat bahwa sahabat yang paling utama sesudah Nabi SAW, secara mutlak adalah Abu Bakar, kemudian Umar. Di antara ulama yang menceritakan adanya ijma' mereka atas hal itu ialah Abul Abbas al-Qurthubi. Ia berkata, "Tiada perbedaan di antara para ulama salaf dan khalaf mengenai hal itu." Ia berkata, "Tidak perlu diperdulikan perkataan-perkataan kaum Syiah dan ahli bid'ah. Asy- Syafi’i dan lainnya telah menceritakan adanya ijmak (consensus) sahabat dan Tâbi’in atas hal itu." Imam Baihaqi berkata dalam kitab al-'Itiqaad, "Kami riwayatkan dari Abi Tsaur dari asy-Syafi’i ia berkata, "Tiada perbedaan di antara para sahabat dan Tâbi’in mengenai pengutamaan Abu Bakar dan Umar di atas semua sahabat. Sebagian dari mereka hanya berbeda pendapat mengenai Ali dan Utsman'." Ibnu Hajar berkata : "Demikian Abu Bakar lebih berhak atas khalifah menurut semua ulama ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam setiap masa dari kita hingga sahabat. Abu Bakar adalah sahabat yang paling utama bahkan manusia yang paling utama sesudah para Nabi 'alaihimus salam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu KAtsîr. Kemudian sesudahnya adalah Umar bin Khattab, kemudian Utsman bin Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib, kemudian yang tersisa dari sepuluh orang yang diberitakan masuk surga, kemudian peserta perang Badr, kemudian peserta perang Uhud, kemudian peserta Bai'atur Ridhwan para hari Hudaibiyah.

Read more...

Jalur Sanad Paling Shahih

0 comments
Artinya, paling sahnya beberapa isnad. Sebuah penilaian terhadap mata rantai sanad yang dinilai paling shahih. Menurut al-Mukhtar, penetapan paling sahnya sanad terhadap suatu isnad tidak bisa digeneralisasi. Sebab, ketidaksetaraan pada tingkatan shahih didasari oleh ketetapan atas terpenuhinya beberapa syarat shahih pada isnad. Tentunya, hal ini sulit untuk memastikan paling tingginya derajat shahih pada setiap syarat shahih. Baiknya, kata ath-Thahhan, kita tidak perlu memberi komentar hukum pada sanad bahwa ia adalah paling sahnya isnad secara Muthlak (ath-Thahhah: 32). Jika kemudian, ada beberapa ulama yang mengatakan demikian—sebagaimana telah maklum—itu didasari atas pendapat pribadi yang menurutnya isnad dalam suatu hadits yang dikomentarinya adalah paling kuat. Terlebih lagi, sebagaimana dikatakan oleh al-Hakim, perbedaan dalam penetapan Ashahh al-Asânîd oleh ulama didasari oleh perbedaan standar penetapan kategori Ashahh al-Asânîd antara yang mengacu pada sahabat tertentu atau tempat tertentu. Dari masing-masing keduanya ini masih ada perbedaan di antara mereka. Ulama memang berbeda pendapat dalam menentukan peringkat keabsahan hadits. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih, misalnya, menetapkan jalur Ibn Syihab az-Zuhri, dari Salim bin 'Abdullah bin 'Umar, dari Ibn ‘Umar ra, dari Rasulullah, sebagai Ashahh al-Asânîd. Sementara Ibn Madiny dan al-Fallas menyatakan, jalur Muhammad bin Sirin, dari 'Abidah as-Salmani, dari 'Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah adalah jalur paling shahih. Kemudian Yahya bin Ma'in ( w. 233 H./848) menyatakan bahwa jalur Sulaiman al-A'masyi bin Ibn Ibrahim, dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i, dari al-Qamah bin Qais, dari Abdullah bin Mas'ud, dari Rasulullah, sebagai jalur paling shahih. Sementara itu, pilihan Imam Bukhari ternyata berbeda dengan pilihan gurunya, Ishaq bin Rahuwaih. Beliau cenderung berpendapat bahwa jalur isnad paling shahih melalui Imam Malik bin Anas, dari Nafi' maula 'Umar, dari Ibn 'Umar, Rasulullah. Ada pula yang mengkhususkan jalur tertentu dari kalangan sahabat. Di antara mereka, ada yang berpendapat, khusus untuk hadits yang bersumber dari rekaman Abu Bakar ash-Shiddiq, jalur yang paling shahih adalah Abdullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin al-Khaththab, dari al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, dari 'Aisyah, dari Rasulullah. Jika ditinjau dari segi geografis, ulama mengatakan demikian; Mesir: jalur paling Shahih adalah al-Laits, dari Yazin bin Abi Habib, dari Abi al-Khair, dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhni, dari Rasulullah; Mekah: jalur Sufyan bin 'Uyaynah, dari 'Umar bin Dinar, dari Jabir, dari Rasulullah; Yaman: jalur Ma'mar, dari Hammam bin Munabbih, dari Abi Hurairah, dari Rasulullah; Syam: Abdurrahman bin 'Amr al-Auza'iy, dari Hassan bin 'Athiyyah, dari Sahabar, dari Rasulullah; Khurasan: al-Husain bin Waqid, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dari Rasulullah.

Read more...

Shabat yang Meninggal Terakhir

0 comments
Artinya, yang wafat terakhir dari para sahabat. Secara mutlak, dari kalangan Sahabat Nabi yang wafat terakhir adalah Abu Thufail Amir bin Waatsilah. Ia wafat tahun 100 Hijriyah di Makkah. Demikian dikatakan oleh Imam Muslim dan dipastikan oleh Ibnu Shalah. Al-Hakim juga meriwayatkan dalam al-Mustadrak, bahwa sahabat yang wafat terakhir adalah Abu Thufail. Menurut Sayid Muhammad al-Maliki, yang shahih adalah Abu Tufail wafat di Makkah al-Mukarramah sebagai mana dikatakan oleh Ali Ibnul Madini dan Ibnu Hibban serta lainnya. Pendapat ini diamini oleh al-Hâfidz al-'Iraqi dalam Syarahnya atas Alfiyah-nya. Adapun sahabat yang wafat terakhir dikaitkan dengan wilayahnya, maka para ulama menyebutkan bahwa sahabat yang wafat terakhir di Bashrah adalah Anas bin Malik. Ada yang mengatakan ia wafat tahun 93 Hijriyah. Sahabat yang wafat terakhir di Kufah adalah Abdullah bin Abi Aufa menurut pendapat yang lebih shahih. Ia wafat tahun 86 Hijriyah dan ia adalah peserta Bai'atur Ridhwan yang masih hidup. Sahabat yang wafat terakhir di Syam adalah Abdullah bin Busr al-Mazini. Ia wafat tahun 88 Hijriyah dan itulah yang masyhur. Ia adalah sahabat terakhir yang masih hidup dari mereka yang shalat menghadap dua kiblat. Ada yang mengatakan, Sahabat yang wafat terakhir di Syam adalah Abu Umamah Shuday bin Ajlan al-Bahili. Pendapat pertama lebih shahih. Sahabat yang wafat terakhir di Mesir adalah Abdullah Ibnul Harits bin Jaz-in az-Zubaidi. Ia wafat tahun 86 Hijriyah, menurut pendapat yang Masyhur. Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wafat terakhir di Madinah. Ada yang mengatakan, as-Saaib bin Yazid dan ia wafat tahun 91 Hijriyah menurut pendapat yang masyhur. Ada yang mengatakan, Sahal bin Sa'ad al-Anshari dan ia wafat tahun 88 Hijriyah meskipun ada perbedaan mengenai hal itu. Ada yang mengatakan Jabir bin Abdullah dan ia wafat tahun 72 Hijriyah. Ada yang mengatakan Mahmud Ibnur Rabii' dan ia wafat tahun 99 Hijriyah. Adapun sahabat yang wafat terakhir di Makkah, maka telah dikemukakan bahwa yang shahih adalah Abu Thufail. Ada yang mengatakan Jabir bin Abdullah. Ada yang mengatakan Abdullah bin Umar.

Read more...

Bentuk Singkat Periwayatan Hadis

0 comments
Bentuk peringkasan suatu kode penyampaian (shighat al-Ada') yang juga merupakan isyarah pada tata cara penerimaan Hadits dari orang di atasnya dalam sanad. Pada biasanya, peringkasan ini dilakukan dengan cara mengganti bentuk kata (shighat) dengan sebagian hurufnya, seperti kata Akhbaranâ yang disingkat menjadi (أنا), (أرنا) dan (أبنا). Peringkasan macam di atas telah dijadikan rumusan oleh sebagian ulama yang tidak asing bagi orang-orang yang mendalami ilmu Hadits. Hanya terkadang, perumusan dari salah seorang ulama dapat menyangsikan orang lain sehingga tidak jarang memantik perbedaan mengenai arti dari rumusan tersebut, khususnya para priode setelahnya.

Read more...

Apa Maksud dari Akhbaranâ ( أخبرنا ) ?

0 comments
Artinya, seorang menceritakan kepada kami. Salah satu kode penyampaian hadits (Adâ’) yang banyak digunakan oleh para Muhaddits. Kata ini mencakup periwayatan yang didengar langsung dari perkataan guru atau membaca hadits di hadapan guru atau orang lain membaca hadits tersebut dan dia mendengarkannya. Dengan demikian, berarti lafadz Ikhbâr lebih umum daripada ungkapan Tahdîts, sebagaimana ungkapan Haddatsanâ. Sementara itu, para peneliti hadits semacam Imam Malik dan Bukhari tidak membedakan ungkapan Haddatsanâ (Tahdîts) dengan Akhbarana dan Sami’tu. Kemudian, kata Akhbaranâ sendiri oleh sebagian penulis disingkat menjadi (أنا), (أرنا) dan (أبنا). Tidak disingkat dengan (نا) saja kerena kata نا telah menjadi tanda untuk singkatan dari kata Haddatsanâ, agar tidak terjadi keserupaan.

Read more...

Saturday, January 13, 2018

Bagaimana Cara Melalui Uji Komparasi Hadis?

0 comments

Kajian komparasi atau dikenal dengan I’tibar adalah bagaimana hadis yang menjadi objek penelitian diuji secara komparatif. Artinya, Hadis dengan isnad yang ada dicarikan daftar rujukan sebagai bagai perbandingan utamanya ketika memiliki unsur kesamaan, baik secara lafdzi ataupun makna. Hal ini sebagai langkah untuk menemukan daftar rujukan yang saling menguatkan antar jalur dalam konsep Tabi’ atau Syahid.

Kajian I’tibar ini bisa memanfaatkan data pada penelitian salamah min asy-syudzud wa al-ilal. Untuk itu referensinya, hampir sama. Meski demikian, pengembangan harus tetap dilakukan, utamanya untuk menemukan hadis yang semakna atau seirama. Referensi bisa memanfaatkan kitab-kitab Jami’ semacam: 1. Jami’ al-Ahadts oleh as-Suyuhti 2. Jami’ al-Masanid oleh Ibn Katsir 3. Jami’ al-Ushul oleh Ibn al-Atsir 4. Kanz al-‘Ummal oleh al-Hindi 5. Mu’jam al-Mufahras 6. Dls.

Kitab-kitab di atas akan menunjukkan bahwa satu hadis diriwayatkan oleh beberapa jalur mukharrij. Kita tinggal mencari isnadnya yang dilanjutkan dengan penelitian pada masing-masing isnad. Setelah itu, baru kita tahu bahwa jalur mana yang shahih, hasan dan dha’if. Melalui perbandingan ini, kita dapat mengetahui secara hukum, Shahih li Ghairih, Hasan li Ghairih, atau Dha’if li Ghairih.

Untuk kajian I’tibar sebatas antara hadis ke hadis cukup dengan langkah-langkah di atas. Akan tetapi, terkadang satu tema hadis justru diriwayatkan secara maknawi dengan teks hadis yang bisa berbeda, tapi maksud sama. Atau juga memiliki kesamaan misi pada maqashid asy-Syariah yang bisa memperkuat hadis yang kita teliti saat ditemukan kelemahan. Perlu kejelian lebih lanjut, untuk menemukan Tabi’ atau Syahid. Akan tetapi, paling tidak langkah di atas dapat memudahkan untuk melakukan kajian awal.

Read more...

Bagaimana Cara Mengetahui Kualitas Rawi?

0 comments

Quwwah ar-Ruwat berkaitan erat dengan dua sifat yang harus dimiliki oleh seorang perawi hadis; ‘Adalah (integritas) dan Dhabth (intlektualitas). Kepemilikan dua sifat ini mutlak diperlukan bagi seorang rawi karena untuk memastikan otentisitas dan akurasi hadis yang diriwayatkan. Dengan bekal dua sifat tersebut, setidaknya kita bisa memastikan akurasi hadis yang sampaikan oleh rawi, tanpa ada cacat berupa pendistorsian (tahrif), manipulasi data (tadlis), dan terjadinya penambahan dan penguranan pada teks hadis atau isnadnya.

Untuk menelisik kualitas rawi pada rangkaian isnad kita cukup dengan mencari komentar para kritikus (Naqid) yang tertuang dalam Kutub ar-Rijal. Di antara kitab-kitab yang bisa digunakan adalah: 1. At-Tarikh al-Kabir oleh Imam Bukhari 2. Tahdzib al-Kamal oleh al-Mizzi 3. Tahdzib at-Tahdzib oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani 4. Kitab ats-Tsiqat oleh Ibn Hibban at-Tamimi 5. Kitab al-Jarh wa at-Ta’dil oleh Ibn Abi Hatim 6. Mizan al-I’tidal oleh adz-Dzahabi 7. Maushu’ah Aqwal al-Imam Ahmad bin Hanbal fi Rijal al-Hadits wa ‘Ilalihi. 8. Maushu’ah Aqwal Abi al-Hasan ad-Daruquthni fi Rijal al-Hadits wa ‘Ilalihi. 9. Al-Madkhal ila Ma’rifah ma Usykila min Asma’I ar-Rijal fi ash-Shahihain, oleh Imam Hakim. 10. Al-Kamil fi Dhu’afa’ ar-Rijal oleh al-Hafidz al-Jurjani.

Hanya yang perlu diperhatikan pada pemanfaatan kitab Rijal ini, ada beberapa kode yang harus dipahami. Hal ini pertama, untuk memastikan apakah nama yang dicari betul-betul sudah tepat sesuai dengan jalur isnad yang diteliti atau justru berada di jalur lain, sebab satu nama bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang, atau bahkan sampai puluhan. Untuk mengerucutkan kajian, kode pada nama bisa dijadikan petunjuk awal agar tidak salah orang, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan ittishal as-sanad.

Selanjutnya, penelitian difokuskan pada komentar sang kritikus pada rawi dimaksud. Pada kitab-kitab seperti di atas, atau sejenisnya akan ditemukan komentar para naqid atau kritikus terkait dengan rawi yang dituju. Di sinilah akan ditemukan kode-kode vonis dengan macam tingkatan dan model penyampaian, seperti Tsiqatun, Laysa bil Qawi, Laysa bi Syai’, dan Dha’if. Maksud pada vonis para naqid ini, bisa dilihat di Kamus Istilah Hadis.

Untuk itu, saat dalam pencarian masing-masing rawi dalam kajian Ittishal as-Sanad, ketika ditemukan komentar para Naqid terkait dengan kualitas rawi bisa langsung ditulis. Ketika berlanjut pada kajian quwwah ar-Ruwat tidak perlu mencari ulang, tinggal memasukkannya dalam daftar atau sekedul rawi.

Contoh pada kitab Tahdzib at-Tahdzib (2:107) demikian:

من اسمه جويرية )خ م د س ق( جويرية بن اسماء بن عبيد بن مخارق ويقال مخراق الضبعي أبو مخارق ويقال أبو أسماء البصري. روى عن أبيه ونافع والزهري وبديح مولى عبدالله بن جعفر ومالك بن أنس وهو من اقرانه وغيرهم . وعنه حبان بن هلال وحجاج بن منهال وابن أخته سعيد بن عامر الضبعي وابن أخيه عبدالله بن محمد بن أسماء وأبو عبد الرحمن المقري وأبو سلمة ويحيى القطان ويزيد بن هارون ومسدد وأبو الوليد وغيرهم . قال ابن معين ليس به بأس وقال أحمد ثقة ليس به بأس وقال أبو حاتم صالح. قلت: أرخ البخاري وغيره وفاته سنة (173) وكذلك ابن حبان في الثقات وقال ابن سعد كان صاحب علم كثير وذكره ابن المديني في الطبقة السابعة من أصحاب نافع.

Agar tidak salah orang, ketika ingin mencari biodata atas nama Juwairiyah, penlu mengamati kode pada sebelum nama. Melihat kode, berarti Juwairiyah yang dimaksud adalah jalur al-Bukhari, Muslim, Abi Daud, an-Nasa’i dan Ibn Majah. Daftar nama guru diawali dengan kata Rawa ‘an......., sedangkan daftar murid diawali dengan kata wa ‘Anhu..... Kemudian, dalam al-Jarh wa at-Ta’dil mengutip komentar dari Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal dan Abu Hatim, sebagai data quwwah ar-ruwat. Tahun wafat juga disebutkan pada biodata ini.

Masalah yang mungkin menjadi titik perhatian adalah munculnya ta’arudh di antara vonis para naqidin. Pertentangan tidak hanya pada antar kelas pada Ta’dil dan Tajrih saja, melainkan pula antara at-Ta’dil dan al-Jarh. Kalau dalam satu kelas, semisal sama-sama Ta’dil, cuma beda tingkatan, mungkin tidak menjadi masalah serius. Akan tetapi, jika pertentangan antara al-Jarh dan at-Ta’dil, maka menjadi persoalan yang serius. Untuk hal ini, juga dapat dirujuk pada Kamus Istilah Hadis terkait Ta’arudh al-Jarh wa at-Ta’dil.

Read more...

Bagaimana Cara Mendeteksi Ittishal Sanad dalam Hadis?

0 comments
Ittishal berarti tersambung, ittishal as-sanad berarti ketersambungan sanad dari satu rawi ke rawi berikutnya. Adapun sanad ibarat tangga dengan beberapa anak tangga. Ketika seseorang ingin naik ke atas, selain kelengkapan anak tangga juga kepastian atas kekuatannya. Karena ketersambungan sanad menjadi bagian penting dari kesahihan hadis yang diriwayatkan, menelitinya menjadi bagian penting dalam studi kritik sanad. Objeknya adalah hubungan antara guru dan murid pada masing-masing rawi di jalur isnad. Indikator ke-muttashil-an sebuah sanad bisa diketahui dari enam. Enam indikator ini, meski tidak harus terpenuhi semua, tapi paling tidak menjadi tanda kuat yang menjelaskan hubungan antara guru dan murid dalam kaitan periwayatan hadis. Berikut enam indikator dimaksud. 1. Kode-Kode Rawi Nama-nama rawi demikian banyak dan terkadang memiliki kesamaan dari sudut nama sendiri, orangtua, kunyah dan laqab, atau bahkan nisbatnya. Kesulitannya, karena bisa mungkin nama Tsabit dipakai oleh lima orang pada jalur isnad yang berbeda-beda atau berada di satu jalur tapi beda masa. Contoh, seperti yang ada pada kitab Tahdzib al-Kamal berikut: بخ د سي ق: ثابت بن قيس الانصاري الزرقي المدني. Tsabit bin Qais diberi kode بخ yang berarti ia adalah jalur Imam Bukhari dalam kitab Adab al-Mufrad. Kode د berarti Tsabit juga jalur Abu Daud. Demikian pula, kode سي sebagai tanda bahwa Tsabit yang ini juga berada di jalur an-Nasa’i dalam kitabnya, ‘Amal al-Yaum wa Lailah. Kode ق menjadi petunjuk bahwa Tsabit juga berada di jalur Ibn Majah. Contoh lainnya, ketika akan mencari rawi bernama Ishaq yang ada di jalur at-Tirmidzi melalui kitab Tahdzib at-Tahdzib: من اسمه أسحاق )مد ت س ق (اسحاق بن ابراهيم بن حبيب بن الشهيد الشهيدي أبو يعقوب البصري. روى عن أبيه ومعتمر بن سليمان وأبي معاوية وحفص بن غياث وأبي بكر بن عياش وغيرهم. روى عنه أبو داود في المراسيل والترمذي والنسائي وابن ماجة وابنه ابراهيم ابن اسحاق والبجيري وابن خزيمة وجعفر الفريابي وأبو عروبة وابن أبي داود يحيى ابن صاعد وجماعة. قال أحمد صدوق وقال النسائي ثقة وقال الدارقطني ثقة مأمون. قال ابراهيم بن محمد الكندي توفي في جمادي الآخرة سنة (257( Agar kita tahu bahwa Ishaq yang kita cari adalah jalur at-Tirmidzi maka kita pastikan kode yang ada sebelum nama, yakni huruf Ta’. Jika ada nama Ishaq, tapi tidak memiliki kode tersebut maka ia termasuk Ishaq lain, bukan yang ada pada isnad at-Tirmidzi yang kita cari. Jika ditemukan kode Ta’, berarti pencarian sudah mengerucut pada objek dimaksud. Namun kemudian, orang yang memiliki nama Tsabit bin Qais cukup banyak, antara lain berikut: ي د س: ثابت بن قيس الغفاري، مولاهم، أبو الغصن المدني. Jika yang diteliti adalah jalur Ibn Majah, tentunya bukan Tsabit bin Qais al-Ghifari, melainkan Tsabit bin Qais al-Anshari di atas karena berkode (ق), begitu juga sebaliknya. Meski bisa jadi, dalam isnad semuanya disebut Tsabit bin Qais saja. Artinya, tujuan dari pengetahuan ini agar tidak salah orang dalam mencari biografinya. Hanya kemudian, sedikit menyulitkan katika ditemukan satu nama yang sama dengan ayah berbeda dan berada di satu kode, sementara di isnad yang kita cari hanya disuguhi nama saja, tanpa ada penyebutan nama ayah dan nasab. Sebagaimana nama Tsabit bin Qais di atas yang sama-sama memiliki kode (د) yang menandakan sebagai jalur Abu Daud. Jika yang diteliti jalur Abu Daud, dan nama ini sama-sama memiliki kode د, langkah selanjutnya dengan menelisik guru dan murid-muridnya. Apakah nama pada isnad terdapat dalam daftar pada biografi yang dicari atau tidak. Jika ditemukan nama guru atau murid, maka Tsabit inilah yang dimaksud dalam isnad. Penelurusan terus dilakukan pada segala kemungkinan. Jika tidak ditemukan pada data guru dan murid, bisa melalui data tahun lahir atau wafat. Jika ada kemungkinan bertemu antara guru dan murid pada isnad yang disebutkan, maka kemungkinan besar Tsabit bin Qais inilah yang dimaksud. Jika sulit lagi, maka bisa dilihat di mana saja sang guru dan murid belajar. Melalui tempat-tempat geografis inilah hal mungkin yang bisa dilakukan ketika beberapa tahapan di atas sulit menyelesaikan. Penulisan kode-kode pada nama ini hampir pasti terdapat pada kitab-kitab berjenis tarikh ar-Rijal, bahkan juga pada hadis-hadis. Kita tinggal mengenal rumus melalui kode-kode yang ditulis para ulama tersebut. Inilah keunikan pada bidang hadis ini. Untuk kode-kode pada kitab Tahdzib al-Kamal dan Taqrib at-Tahdzib disebutkan secara khusus dalam bab IV. 2. Shighat Ada’ wa at-Tahammul. Dalam rentetan isnad, akan ditemukan shighat atau kode periwayatan antaara murid dan guru, semacam Haddatsana, Akhbarana, dan ‘An. Dari beberapa shighat tersebut kita akan mengetahui, apakah rawi dimaksud menerima langsung dari guru yang disebut atau tidak, sehingga bisa dihukumi antara dua rawi yang ada memiliki ikatan persambungan (ittishal). Shighat Ada’ wa at-Tahammul terbagi menjadi dua, shighat al-Jazm dan Tamridh. Untuk Shighat al-Jazm yang biasanya berbentuk Ma’lum, sebagaimana kata Akhbara yang besar kemungkinan hadis yang disampaikan didapat melalui pertemuan langsung, bukan melalui perantara. Berbeda dengan kata semacam Qila dan ‘Ann yang tergolong Tamridh masih belum dipastikan, dan bisa mungkin melibatkan orang ketiga yang disembunyikan. Untuk lebih lengkapnya, baca buku Kamus Istilah Hadis. 3. Syaikh wa Talamidz ar-Ruwat Maksudnya data guru dan murid. Dari data guru dan murid kita akan mengetahui, apakah rawi memang betul-betul berguru kepada rawi dimaksud atau tidak. Atau dalam biografi sang guru menyebut murid yang ada dalam isnad. Namun, bukan berarti semua yang tidak disebutkan dalam hubungan tersebut tidak ada unsur perguruan di dalamnya. Paling tidak, data tersebut menjadi indikator adanya ittishal atau tidaknya dalam isnad. Fungsi lain dari data guru dan murid ini adalah ketika menemukan nama yang sama pada jalur yang sama, tapi orangnya berbeda. Bisa jadi ada dua rawi sama-sama memiliki nama ‘Abdullah, tapi guru atau muridnya yang terdapat dalam isnad dimiliki oleh salah satunya. Besar kemungnikan ‘Abdullah itulah yang dimaksud dalam isnad. Untuk mengetahui data guru dan murid, dapat memanfaatkan kitab Tarikh ar-Rijal yang di antaranya: 1. Tahdzib al-Kamal oleh al-Mizzi 2. Tahdzib at-Tahdzib oleh Ibn Hajar 3. Mizan al-I’tidal 4. Siyar A’lam an-Nubala’, oleh adz-Dzahabi (daftar nama ada di jilid 24). 5. Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyahir wa al-A’lam, oleh adz-Dzahabi 4. Tarikh al-wafat. Dengan mengetahui, minimal tahun wafatnya, kita bisa memperkirakan adanya kemungkinan pertemuan antara dua rawi. Tidak semua rawi diketahui kelahiran dan wafatnya. Data ini sekedar untuk mendukung dan memastikan adanya pertemuan antara dua rawi yang dimaksudkan, setelah tiga data di atas. Adapun kitab yang bisa dijadikan rujukan adalah di antaranya kitab-kitab di atas, juga sebagai berikut: 1. Usdul Ghabah fi Tamyiz ash-Shahabah, oleh Ibn al-Atsir. 2. Dikru Asma’ at-Tabi’in, oleh ad-Daruquthni. 3. Tarikh al-Kabir, oleh Imam al-Bukhari 4. Wafayat al-A’yan wa Anba’ Abna’ az-Zaman, oleh Ibn Khalkan (Daftar nama ada di jilid 8). 5. Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyahir wa al-A’lam oleh adz-Dzahabi. Kitab yang dapat dijadikan rujukan tentu tidak hanya pada kitab-kitab di atas. Terdapat ratusan kitab yang dapat dijadikan bahan kajian. Tinggal semangat untuk mencari dan men-search nama-nama pada isnad. Bisa dengan memanfaatkan kitab-kitab yang khusus membicarakan ulama yang terkelompok dalam daerah-daerah tertentu, seperti Tarikh Baghdad, dan Tarikh Damasq. Kitab paling mudah untuk bidang ini adalah karya adz-Dzahabi, Tarikh Islam dan Siyar A’lam an-Nubala’. Dalam kitab Tarikh yang jumlah cetakannya mencapai 53 jilid ini kejadian dan kewafatan tokoh dikelompokkan atas priode. Rekamannya dimulai dari masa Rasulullah hingga tahun 746 H. Pada pada jilid 53, misalnya, adz-Dzahabi menulis kejadian pada kisaran tahun 701 s.d. 746 H. khususnya siapa saja ulama yang wafat dalam rentang waktu itu. 5. Makan at-Ta’lim wa at-Ta’allum. Dengan mengetahui tempat-tempat belajar dan tempat tinggal para rawi, kita akan mengetahui adanya kemungkinan pertemuan antara dua rawi dimaksud dalam sanad. Selain itu, kita dapat mengetahui perjalanan hadis (Madar al-Hadis) yang menjadi objek penelitian, mulai disampaikan oleh Rasulullah di Makah atau Madinah hingga terbukukan oleh Mukharrij. Adapun kitab yang dapat dijadikan rujukan di antaranya adalah: 1. Semua kitab di atas. 2. Semua kitab yang berkenaan dengan daerah-daerah tertentu mengikuti geografis, seperti Tarikh al-Baghdad, dls. 3. Untuk data ini memang kadang sulit, tetapi tetap harus ada upaya untuk mencari. Setidaknya sebagai data tambahan pada indikator-indikator sebelumnya. 6. Kesatuan Thabaqah Untuk mengetahui satu thabaqah atau tidak, bisa dilihat rumus pembagian Thabaqah oleh Ibn Hajar pada kitab Taqrib at-Tahdzib. Melalui rumus ini kita bisa memperkirakan adanya pertemuan al-Liqa’ antar dua rawi yang hidup dalam satu masa. Rumus ada di Bab IV.
Read more...

Menelusuri Hadis dari Kata Kunci Sahabat Penerima Hadis

0 comments
Dalam kitab kuning, penyebutan hadis kadang langsung menyandarkan pada seorang Sahabat Nabi yang menerima langsung dari Rasulullah. Ketika demikian, langkah penelusurannya adalah dengan memanfaatkan kitab-kitab munad atau Mu’jam, seperti kitab Jami’ al-Masanid wa as-Sunan yang ditulis oleh al-Hafidz al-Muhaddits al-Muarrikh Ibn Katsir. Kitab dengan 37 jilid ini merangkum hadis-hadis dalam kitab Musnad dan Sunan yang diklasifikan dalam nama Shahabat sebagai perawi hadis dari Rasulullah. Kitab lainnya yang bisa dimanfaatkan adalah: 1. Kitab Mu’jam yang ditulis oleh Imam Thabrani (w. 360), mulai Mu’jam ash-Shaghir, al-Awsath hingga al-Kabir. Dalam Mu’jam al-Kabir-nya, Imam Thabrani merangkaum sekitar enam ribu hadis yang dirunut dengan sitem kamus sesuai huruf Hijaiyah. Hanya saja, untuk hadis melalui Abu Hurairah, disendirikan dalam karya tersendiri. Sementara dalam Mu’jam al-Awsath dan ash-Shaghir dirunut sesuai urutan guru-guru Imam Thabrani. 2. Kitab al-Musnad al-Jami’ yang di-tahqiq dan disusun oleh lima orang; Dr. Basysyar ‘Awwad Ma’ruf, Sayyid Abu al-Ma’athi Muhammad an-Nuri, Ahmad ‘Abdirrazzaq ‘Id, Ayman Ibrahim az-Zamili, dan Mahmud Muhammad Khalil. Kitab ini cukup mudah karena sudah tidak menggunakan kode-kode dalam penulisan, tapi langsung menyebut kitab dan rawinya. Langkah pengoperasian kitab jenis ini adalah dengan memahami kata kunci pada nama Sahabat yang menerima langsung dari Nabi. Pada masing-masing hadis akan diberi kode, oleh siapa saja hadis tersebut diriwayatkan dan dikeluarkan oleh mukharrij dalam kitab mereka. Akan tetapi, pada kitab al-Musnad al-Jami’ tidak menggunakan kode lagi dan penyusunannya mengikuti sistem Mu’jam. Tinggal kita cari huruf awal pada nama Shahabat yang kita cari. Semisal kita akan melacak hadis Khalid bin Walid yang kebingungan saat kehilangan kopiahnya di peperangan. Ternyata di dalamnya terdapat rambut Nabi, dan menyebutkan hadis bahwa sahabat berebutan rambut Nabi saat tahallul dalam pelaksanaan umrah. Ketika akan melacaknya di Mu’jam al-Kabir oleh Imam Thabrani, disebutkan “Bab man ismuhu Khalid.” Dari rentetan hadis yang disebutkan ditemukan demikian: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بن مَنْصُورٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بن جَعْفَرٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ خَالِدَ بن الْوَلِيدِ فَقَدَ قَلَنْسُوَةً لَهُ يَوْمَ الْيَرْمُوكِ ، فَقَالَ : اطْلُبُوهَا فَلَمْ يَجِدُوها ، فَقَالَ : اطْلُبُوهَا ، فَوَجَدُوهَا فَإِذَا هِي قَلَنْسُوَةٌ خَلَقَةٌ ، فَقَالَ خَالِدٌ : اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ ، فَابْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبَ شَعْرِهِ ، فَسَبَقْتُهُمْ إِلَى نَاصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهَا فِي هَذِهِ الْقَلَنْسُوَةِ ، فَلَمْ أَشْهَدْ قِتَالا وَهِيَ مَعِي إِلا رُزِقْتُ النَّصْرَ. Selain itu, bisa pula dengan menggunakan kitab yang secara khusus ditulis melalui pengelompokan riwayat sahabat dalam satu musnad terntentu, seperti musnad yang sampai pada Abu Bakar atau khalifah lainnya. Dengan model ini, berarti kita akan melacak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sahabat tertentu dan itu sudah terkumpul dalam satu kitab.
Read more...

Menelusuri Hadis dari Kata Kunci Tema

0 comments
Ketika kita hanya menemukan potongan hadis, tidak dari awal, melainkan kontennya saja, atau hanya satu kata (kalimah) yang menjadi inti pembahasan. Untuk hal ini, sebenarnya bisa mencari langsung di kitab-kitab mutun yang telah mengelompokkan hadis dalam babnya. Akan tetapi, langkah ini membutuhkan waktu yang cukup lama, terlebih konten hadis belum dipahami dengan baik; hadis yang dicari masuk dalam bab apa? Hal yang dapat membantu kesulitan adalah dengan memanfaatkan buku atau kitab indeks hadis. Buku Concordance et Indces De La Tradition Musulmane atau juga dikenal dengan Mut’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadis salah satu kitab indeks hadis yang bisa digunakan untuk membantu dalam penelusuran Hadis. Buku yang ditulis oleh A. J. Wensinck ini memuat indeks hadis-hadis yang termuat dalam kutub as-Sittah, ditambah Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Imam Ahmad bin Hambal dan Sunan ad-Darimi. Perbedaan penerbit yang dijadikan daftar rujukan oleh Mu’jam al-Mufahras dan kitab yang beredar tetap menjadi kendala utama. Hanya kemudian, pada masing-masing hadis yang dijadikan rujukan dicantumkan babnya, sehingga memudahkan peneliti untuk melacak hadis, meski cetakan dari kitab yang dijadikan daftar rujuan berbeda penerbit. Kendala lain pada buku ini adalah terbatasnya sumber pada sembilan kitab di atas, sementara hadis-hadis Nabi tersebar dalam ratusan kitab. Akan tetapi, muatan pada sembilan kitab rujukan sudah mewakili sebagian besar hadis-hadis yang tersebar di masyarakat dan kitab-kitab karya ulama terdahulu. Paling tidak, ada konten yang sama pada hadis yang diteliti dengan hadis pada sepuluh kitab di atas. Namun demikian, secara keseluruhan buku ini sangat membantu peneliti hadis, baik dalam kajian takhrij al-hadis (otentikasi hadis), i’tibar (perbandingan sanad), atau bahkan maudhu’ al-hadis (tematis). Untuk mengoperasikan buku ini, perlu memahami kode-kode yang menjadi petunjuk di mana hadis yang ditelusuru termuat. Kode-kode pada buku ini, memiliki kesamaan dengan kode yang dirumuskan oleh Ibn Hajar dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib-nya. Kode-kode pada kitab hadis akan disajikan pada bab IV, Insya-Allah. Cara lain yang harus diperhatikan adalah kata kunci yang digunakan merujuk pada masdar tsulatsi. Mirip cara pengoperasian kamus Arab-Indonesia, semacam al-Munawwir. Meski juga, kata kunci kalimat asal juga bisa dilacak secara langsung. Ambil contoh, kita akan mencari tema tentang Tsaubun, di mana saja hadis yang membicarakan hal ini? Di dalam Mu’jam al-Mufahras akan ditunjukkan hadis-hadis berkaitan dengan kata Tsaub dengan ragam kata turunannya, baik bermakna pahala atau baju, tentu juga mukharrij yang mengoleksi hadis tersebut di kitab mereka. Terkait dengan kata Tsaub, misalnya, bisa dibuka pada jilid I halaman 307 s.d. 313. Contohnya pada hlm 312 berkaitan dengan kafan Nabi: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كفن في ثلاثة أثواب خ جنائز 18، 23، 94،24" م جنائز 0045، 46، 47، د جنائز 30، ت جنائز 20، ن جنائز 0039" جه جنائز 0011" ط جنائز 5—7" حم 6، 40، 93، 117، 132، 165، 204، 214، 221. Kata Atswab adalah kata turunan berupa jama’ dari Tsaub. Melihat kode yang ditunjukkan, hadis ini berarti diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam at-Tirmidzi, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam ath-Thabrani dan Imam Ahmad bin Hanbal. Tinggal merujuk kitab-kitab yang ditunjukkan melalui bab dan halaman. Termasuk juga pada kata Tsawab yang masuk pada formasi hadis yang berkaitan dengan pahala haji: وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة ت حج 2" ن حج 3، 5" د مناسك 7" حم 1، 287 Dengan demikian, hadis ini dapat dilacak di kitab Sunan at-Tirmidzi bab Haji, Sunan an-Nasai bab Haji, Sunan Abi Daud Bab Manasik dan Musnad Imam Ahmad. Di empat kitab inilah kita akan mengetahui sanad hadis yang lengkap. Tinggal kita mencatat hadis dan seluruh nama rawi dalam rangkaian isnad.
Read more...

Status dan Madlul Hadis Mengubah Nama yang Buruk

0 comments
Penelusuran hadits mengubah nama yang jelek . Peneliti telah menulusuri kata mengubah dalam Mu’jam mufahras dengan akar kata غير dalam bentuk } غير fi’il madhi}, يغير {Fi’il Mudhori’}, مغير{isim Fa’il} dan تغيير {masdhar}. Dalam betuk غير ditemukan potongan hadits: { د,أدب,62,دب,14 أن رسول الله غير اسم عاصية وقال أنت جميلة {م أَ Dalam bentuk يغير {fi’il mudhari’} ditemukan potongan hadits sebagai berikut: أن النبي{ص} كان يغير الاسم القبيح:ت,أدب.66 ,حم5 ,433, 107 لا أغير إسما سمانيه أبي .خ أدب Dalam bentukمغير [ isim fa;il] ditemukan potongan hadits sebagai berikut: ما أنا بمغير إسما سمانيه أبي ,خ أدب,108 Dalam bentuk تغيير {masdar} ditemukan potongan hadits atau bab sebagai berikut: باب تغيير الأسم القبيح, د,أدب,62.باب تغيير الأسماء.د .أدب 61 ,,أدب,66 .دي.إستاءدن, 62. Dari akar kata حول penulis hanya menemukan dalam bentukحول {fi’il madhi} saja. Dalam bentuk حول ditemukan potongan hadits: وكان إسمها برة فحول إسمها. د.وتر 24 ,,حم .352,316,326 Sanad, Matan dan Mukhorrij Hadits Pokok حدثنا أبو بكر بن نافع البصري حدثنا عمر بن علي المقدمي عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أن النبي صلى الله عليه و سلم : كان يغير الإسم القبيح [رواه الترميذي و البغوي] Hadits Pendukung حدثنا يعقوب بن إبرهيم الدوراقى و أبو بكر محمد بن بشار و غير واحد قالوا حدثنا يحي بن سعيد القطان عن عبيد الله بن عمر عن نافع عن إبن عمر أن النبي صلي الله عليه و سلم : غير إسم عاصية و قال أنت جميلة [ رواه الترميذي و إبن ماجة و أبو داود و مسلم ] حدثنا أبو بكر حدثنا يحي بن يعلى أبو المحياة عن عبد الملك بن عمير حدثني إبن أخي عبد الله بن سلام عن عبد الله بن سلام قال قدمت رسول الله صلى الله عليه وسلم و ليس إسمي عبد الله بن سلام فسماني رسول الله صلى الله عليه وسلم عبد الله بن سلام [رواه إبن ماجة ] حدثنا قتيبة بن سعير حدثنا جرير عن الركين بن الربيع عن أبيه عن سمرت بن جندب قال: قال رسول الله .لا تسم غلامك رَباَحًا ولا يَسَارًا ولا أَفْلَحَ ولاناَفِعاً(ترميذي.مسلم.إبن ماجة) حدثنا عمر بن عوف قال أخبرنا "ح" و حدثنا مسدد قال حدثنا هشيم عن داود بن عمروبن عبدالله بن أبي زكريا عن أبي الدرداء قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم.إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء أبائكم فأحسنوا أسماءكم ( أبو داود) حدثنا هارون بن عبدالله حدثنا هشام بن سعيدالطا القاني أخبرنا محمد بن مهاجر الأنصاري قال حدثني عقيل بن شبيب عن أبي وهب الحشمي وكانت له صحبة قال: : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم.تسموا بأسماء الأنبياء وأحب الأسماء إلى الله عَبْدُاللهِ وَعَبْدُالرَّحْمَنِ وأصدقها حارث وهمام وأقبحها حَرْبٌ ومُرَّةٌ (أبوداود ) حدثنا عيسى بن حماد أخبرناالليث عن يزيد بن أبي حبيب عن محمدبن إسحاق عن محمد بن عمرو بن عطاء أن زينب بنت أبي سلمة سألته ما سميت إبنتك قال سميتها برة فقالت إن رسول الله نهى عن هذا الإسم سميت برة فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تزكوا أنفسكم الله أعلم بأهل البر منكم فقال ما نسميها قال سموا ها زينب,{رواه أبو داود,مسلم,إبن ماجه,إبن حبان,بخاري} حدثنا عمرو الناقد وإبن أبي عمر واللفظ لعمرو قالا حدثنا سفيان عن محمد بن عبد الرحمن مولى الي طلحة عن كريب عن أبي عباس قال كانت جويرية اسمها برة فحول رسول الله صلى الله عليه وسلم اسمها جويرية {رواه مسلم} أخبرنا أبو يعلى قال حدثنا إسحاق بن إبراهيم بن أبي إسرائيل قال حدثنا عبد الصمد قال حدثنا هشام بن أبى عبد الله عن قتادة عن ابن بريدة عن أبيه قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتطير من شيء غير أنه كان إذا أراد أن يأتي أرضا سأل عن إسمها فإن كان حسنا رؤي البشر فى وجهه و إن كان قبيحارؤي ذالك فى وجهه {رواه إبن هبان { حدثنا أبو اليمان أخبرنا شعيب حدثنا أبو الزناد عن الأعراج عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أخنى الأسماء يوم القيامة عند الله رجل تسمى ملك الأملاك {رواه بخاري} أخبرنا أبو بكر أحمد بن سلمان الفقيه ببغداد ثنا هلال بن العلاء الرقي ثنا أبي ثنا عبيد الله بن عمرو عن عبد الله بن عقيل عن أبيه عن علي رضي الله عنه أنه سمى إبنه الأكبر باسم عمه حمزة و سمى حسينا بعمه جعفر فدعا رسول الله صلى الله عليه وسلم عليا رضي الله عنه فقال إني قد أمرت أن أغير إسم هذين فقال الله و رسوله أعلم فسماها حسنا و حسينا {رواه الحكيم فى المستدرك } Kritik Sanad dan Matan a. Kritik Rawi dan Sanad 1. Aisyah Ummul Mukminin Salah satu isteri Nabi yang dinilai paling mengerti agama islam dan paling banyak yang meriwayatkan hadits dari kalangan perempuan, beliau adalah Aisyah bin Abu Bakkar ash-Shiddiq dan diberi kunyah Ummu Abdillah. Sekitar 2210 buah hadits yang diriwayatkan bahkan Imam al-Bukhari meriwayatkan 54 hadits darinya, sementara Imam Muslim meriwayatkan sekitar 68 hadits. Siti Aisyah dilahirkan 2 tahun setelah terutusnya Nabi dan wafat pada tahun 57 H di Madinah dalam riwayat yang lain wafat pada bulan Ramadhan tahun 58 H. Selain menimba ilmu dari Rasulullah SAW, beliau juga mendapat hadits dari Hamzah bin Amr al-Aslami, Sa’ad bin Abi Waqqash, Umar bin al-Khattab, ayahnya Abu Bakkar ash-Shiddiq, judamah binti wahb al-Asadiyah, dan putri Rasulullah Fatimah az-Zahra’. Sedangkan orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya antara lain Ibrahim bin Yazid at-Taimi, Amr bin al-‘Ash, al-Qamah bin waqqash al-Laitsi, Urwah bin az-Zubair dll. Jika melihat Rasulullah dan Aisyah maka sudah bisa dipastikan bahwa keduanya bertemu karena Aisyah termasuk sahabat sekaligus isteri Nabi yang paling dekat dengannya. 2. Urwah Yang dimaksud adalah ayah hisyam yaitu Urwah bin az-Zubair bin al-Awwam bin Khuwailid al-Qurasyi al-Asadi yang wafat pada tahun 94 H menurut pendapat yang shaheh dan dilahirkan pada awal periode khilafah Sayyidina Utsman bin Affan, kunyahnya adalah Abu Abdillah al-Madani. Guru-gurunya antara lain adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Mughirah bin Syu’bah, Abi Hurairah, Aisyah Ummu al-Mukminin, dll. Sedangkan muridnya antara lain Bakkar bin Saudah al-Juzami, Tamim bin Salamah as-Sulami, Musa bin Uqbah, anaknya Hisyam bin Urwah, dll. Mengenai Urwah, Muhammad bin Sa’ad berkata “Tsiqah, Katsir al-Hadits, Faqih, Alim, Ma’mun dan Tsabtun”, sementara Ahmad bin Abdillah al-‘Ijli berkata ”Madani, Tabi’, Tsiqah”. Adapun jarak antara siti Aisyah yang wafat pada tahun 58 H dan Urwah yang wafat pada tahun 94 H dimungkinkan adanya hubungan guru dan murid sebagaimana yang diterangkan al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal. ‘An adalah kode Ada wa at-Tahammul yang digunakan dalam penyampaian hadits ini. 3. Hisyam bin Urwah Bernama lengkap Hisyam bin Urwah bin az-Zubair bin al-Awwam al-Qurasyi al-Asadi, kunyahnya adalah Abu al-Mundzir. Abu Nu’aim dan abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna wafat pada tahun 145 H dan tidak ditemukan data tentang tahun lahirnya. Gurunya antara lain adalah ayahnya Urwah bin az-Zubair, Umar bin Abdillah bin umar bin al-Khattab, bakkar bin Wail, dll. Sedangkan muridnya antara lain adalah Umar bin Habib al-‘Adawi al-Qadhi, Umar bin Ali al-Muqaddami, Ibrahimbin Humaid bin Abdirrahman ar-Ruasi, dll. Adapun kode Ada wa at-Tahammul yang digunakan dalam penyampaian hadits ini adalah ‘An. Mengenai perihalnya Muhammad bin Sa’ad dan al-‘Ijli berkata “Tsiqah”, lalu Ibnu Sa’ad menambahkan “Tsabtun, Katsir al-Hadits, Hujjatun”. Abu Hatim berpendapat “Tsiqah, Imam fi al-Hadits”. Bila dilihat dari hubungan antara Hisyam dan Urwah yang mana Urwah adalah ayahnya sendiri ada kemungkinan periwayatan terjadi. 4. Umar bin Ali al-Muqaddami Ahli hadits yang satu ini wafat bulan jumadil ula pada tahun 190 H menurut pendapat Imam al-Bukhari dan ‘Ashim bin Umar bin Ali. Bernama lengkap Umar bin Ali bin Atha’ bin Muqaddam al-Muqaddami memilik kunyah Abu Hafsh al-Bashri. Umar telah meriwayatkan hadits dari beberapa ulama hadits di antaranya Ibrahim bin Uqbah, Ismail bin Abi Khalid, Hisyam bin Urwah, Yahya bin Sa’id al-Anshari, dll. Adapun generasi setelahnya yang menimba ilmu kepadanya adalah Ahmad bin Tsabit al-Jahdari, Ahmad bin Hanbal, Qutaibah bin Sa’id, Abu Bakkar Muhammad bin Ahmad bin Nafi’al-Abdi,dll. Mengenainya adz-Dzahabi berkata “Tsiqah Syahir lakinnahu Rajul Mudallis, Ibnu Sa’ad juga menyebut demikian. Ibnu Main berpendapat “ma bihi ba’s”. Sementara Abu Hatim mengatakan “la yuhtajju bihi”. 5. Abu Bakkar bin Nafi’ al-Bashri Nama lengkapnya ialah Muhammad bin Ahmad bin Nafi’ al-Abdi al-Qaisi, kunyahnya yang populer adalah Abu Bakkar bin Nafi’ al-Bashri yang wafat pada tahun 240 H. Tidak ditemukan data dan informasi tentang tahun lahirnya. Di antara gurunya adalah Umayyah bin Khalid, Umar bin Ali al-Muqaddami, al-Fadhl bin al-‘Ala, Muhammad bin Abi Ada, dll. Sementara orang-orang yang meriwayatkan darinya ialah Imam Muslim, Imam at-Turmudzi, Imam Nasai’, dll. Mengenainya Ibnu Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Taqrib at-Tahdzib “Shaduq”. al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal tidak mencantumkan kritik dari para naqid begitupula Imam Ibnu Hajar dalam tahdzib at-Tahdzib. Berdasarkan data-data diatas dapat disimpulkan bahwa jika ditinjau dari segi ketersambunggan sanad, hadis diatas termasuk hadits yang Mutthasil dan Musnad. Dan jika ditinjau dari segi hukum, hadis tersebut tergolong hadits Hasan. Di karenakan seorang rawi yang bernama Umar bin Ali yang oleh para naqid dikatakan sebagai rawi yang shaduq. Di sisi lain hadits diatas terkadang bersetates Mursal, di karenakan Hisyam bin Urwah yang kadang menggugurkan seorang sahabat (Siti Aisyah) yang berstatus guru dari Urwah bin Zubair (Ayah dari Hisyam bin Urwah), dan langsung menyadarkan hadits yang ia bawa kepada Urwah bin Zubair dan Rasulullah. Jika dilihat dari perjalanan hadits, hadits ini pada awalnya berada di Madinah mulai dari Rasulullah kemudian disampaikan kepada Siti Aisyah, dari Siti Aisyah kemudian disampaikan kepada Urwah bin Zubair, dari Urwah bin Zubair kemudian disampaikan kepada putranya yang bernama Hisyam bin Urwah, dan dari Hisyam bin Urwah kemudian disampaikan pada muridnya yang bernama Umar bin Ali, lalu Umar bin Ali membawa hadits tersebut ke Bashrah dan disampaikan pada dua muridnya yaitu, Muhammad bin Nafi’ dan Ahmad bin al-Mi’dam. Dari Muhammad bin Nafi’ kemudian disampaikan kepada Imam at-Tirmidzi sedangkan dari Ahmad bin al-Mi’dam sampai pada jalur Imam al-Baghawi. JALUR KEDUA a. Al-Baghawi Beliau bernama lengkap Abi Muhamnmad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi lahir pada tahun 436 H dan wafat pada tahun 516 H. b. Muthahhir bin Ali Ia bernama lengkap al-Muthahhir bin Ali bin Muhammad at-Thamdzi al-Yamani. Adapun status beliau adalah rawi Tsiqah c. Muhammad bin Ibrahim Beliau juga dengan dikenal Abu Dar para naqid mengatakan beliau rawi Tsiqah. d. Abdullah bin Muhammad Beliau juga dikenal dengan Abu Muhammad. Berdasarkan data yang ada beliau diperkirakan lahir pada tahun 274 H dan wafat pada tahun 369 H. Para naqid mengatakan Abdullah adalah di antara Huffadz al-Hadits e. Muhammad bin Yahya `Ia juga dikenal dengan Abu Abdillah, jika ditelusuri mengenai sejarah beliau ditemukan bahwa beliau wafat pada tahun 301 H adapun para naqid mengtakan Muhammada bin Ali adalah rawi Tsiqah dan di antara Huffadz al-Hadits f. Ahmad bin al-Miqdam g. Ia adalah di antara pembesar ulama yang mengambil hadits dari Tabi’ at-Tabi’in dan beliau wafat pada tahun 253 H. para naqid mengatakan beliau adalah rawi tsiqah. Hadits Pendukung Hadits kedua riwayat dari Imam At-Tirmidzi diatas mencapai tingkatan Maqbul, dengan artian masuk dalam Shahih. Hal itu dikarnakan semua rawinya adalah Tsiqah. Adapun pada hadits ketiga ditemukan seorang rawi yang telah banyak di Dha’ifkan oleh para naqid, sehingga hadits yang ia riwayatkanpun juga Dha’if. Hadits keempat riwayat Imam Muslim di atas mencapai tingkatan shahih lidatihi, sebab semua rawinya dinyatakan tsiqoh, meskipun ada satu naqid yang mengatakan bahwa Jarir bin Humaid adalah rawi shaduq. Tapi pendapat naqid ini tidak dianggap, di karenakan mayoritas naqid mengatakan tsiqoh, dengan artian Jarir bin Humaid adalah rawi yang Mujma’ Ala Tsiqatihi (Telah disepakati ketsiqohannya). Pada hadits kelima diatas jika ditinjau dari hukum, maka tergolong hadits Hasan, Meskipun al-Ijli mengatakan bahwa Daud bin Amr, adalah Laitsa bi qawi. Hal tersebut karena sebuah kritikan jika hanya muncul dari satu naqid dan tanpa menyebutkan alasan terhadap kritikannya, maka kritikannya tidak anggap. Sedangkan jika ditinjau dari ketersambungan sanad, maka hadits dengan melalui jalur diatas, termasuk hadits Munqati’. Karena selisih umur antara Abdullah bin Zakariyya dengan Abi Darda’ sangatlah jauh sehingga diyakini keduanya tidak pernah bertemu. Hal ini dijelaskan oleh Imam ibnu Hajar dalam kitab Fathu al-bari. Adapun pada hadits keenam tidak terjadi masalah, semua rawinya dinyatakan Tsiqah, Sehingga hadits melalui jalur tersebut dinyatakan Shaheh li Dhatihi. Pada hadits ketuju diatas dinyatakan sebagai hadits Hasan disebabkan Muhammad bin Ishaq yang oleh para Naqid dikatan sebagai rawi yang Shaduq. Setelah diadakan penelitian pada hadits yang kedelapan, ditemukan states Shaduq pada Muhammad bin Yahya bin Abi Umar, sehingga hadits pada jalur ini dinamakan hasan. Pada hadits yang nomer sembilan tidak ditemukan masalah, sehingga hadits ini tergolang hadits Shaheh. Kalaupun ada dari jalur lain yang lemah, maka akan terngkat menjadi hadits Hasan atau Shaheh li Gairihi. Begitu juga pada hadits yang nomer sepuluh semua rawinya bisa dipastikan tsiqah, sehingga hadits yang nomer sepuluh ini dinamakan hadits shahih. Pada hadits yang kesebelas hanya mencapai tingkatan hasan, hal tersebut disebabkan Abu Yaman dikomentari oleh al-Ijli sebagai rawi yang la ba’tsa bihi dan Abu Hatim mengatagorikan sebagai rawi yang Shaduq. Adapun hadits yang kedua belas hanya sampai pada tingkatan Hasan, sebab ada satu rawi (Ahmad bin salman) yang derajatnya berada dibawah kriteria rawi Tsiqah. Kritik Matan 1) Aspek pertentangan dengan al-Qur’an Jika dilihat dari kandungan hadits tersebut, maka hal itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an, bahkan tersebut sejalan dengan ayat al-Qur’an surat ali Imran ayat 39 dan 45. فنادته الملئكة وهو قائم يصلي في المحراب أن الله يبشرك بيحي…. الأية إن الله يبشرك بكلمة منه اسمه المسيح عيسى ابن مريم … الأية 2). Aspek pertengan dengan hadits shahih Jika dilihat dari hadits-hadits shaheh, hadits riwayat imam at-Tirmidzi tidak bertetanggan dengan hadits-hadits shaheh atau hadits hasan yang lain seperti riwayat imam al-Baghawi. I’tibar Jika dipandang dari aspek perbandingan matan dengan melalui mukharrij yang berbeda, tidak ditemukan perbedaan yang mencolok antara riwayat Imam at-Timidzi dengan riwayat Imam al-Baghawi. Maka bisa dipastikan bahwa hadits tersebut diriwayatkan bil al-Lafdzi. Meskipun demikian kesimpulan kritik sanad dan matan hadits di atas adalah Hasan. Karena tidak adanya pertentangan antara hadits di atas dengan hadit-hadits Shaheh. Setelah dilakukan kajian i’tibar ditemukan penambahan lafadz dalam riwayat al-Baghawi yaitu إلي الحسن. Tambahan ini juga disebutkan dalam kitab I’lalul at-Turmudzi. Tambahan ini dinamakan Ziyadah ats-Tsiqah, karena tambahan tersebut timbul dari rawi yang tsiqah dari jalur Imam al-Baghawi. Adapun rincian rawi sebagai berikut : Imam al-Baghawi dari Muthahhir bin Ali dari Muhammad bin Ali dari Abdullah bin Muhammad bin Jakfar dari Muhammad bin Yahya dari Ahmad bin Ma’dam dari Umar bin Ali. Dalam jalur lain Imam at-Tirmdzi dari Muhammad Nafi’ juga mendapatkan hadits dari Umar bin Ali dengan tanpa menyebutkan إلي الحسن. Penambahan redaksi dalam hadits jalur Imam Baghawi (sebagaimana yang telah dijelaskan di atas ) termasuk bagian yang nomer tiga dari tiga macam penambahan redaksi yaitu tingkat dari kedua jalur sederajat. Hal ini telah disebutkan oleh Imam al-I’raqi dalam kitab Syarhu al-Muqaddimah Ibnu Shalah. Adapun penambahan redakasi dalam hadits tersebut dapat diterima oleh ulama disebabkan beberapa alasan : Pertama penambahan tersebut diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah. Kedua adanya penambahan tersebut tidak mengubah pada susunan i’rab sebagaimana yang di sampaikan oleh Imam Ibnu Sibagh. Ketiga penambahan tersebut berupa lafadz bukan makna. Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa penambahan yang ada pada jalur Imam al-Baghawi dapat diterima. Nama yang dianjurkan 1. Abdullah dan Abdurrahman Nama adalah salah satu hal yang penting bagi manusia, tanpa nama manusia akan merasa kesulitan dalam melakukan komunikasi antar satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dan dari sisi lain nama juga sebuah do’a bagi pemiliknya. Dari itu syara’ sangat memperhatikan adanya sebuah nama bagi seseorang, sehingga syara’ menetapkan anjuran memberi nama yang baik seperti عبد الله dan عبد الرحمن. Jika kita teliti lafadz عبد berakar kata ع ب د yang berarti beribadah, pelayan atau hamba. Lafadz عبد merupakan sifat wajib bagi munusia. Karena manusia adalah makhluk(Ciptaan Allah), sebagaimana dalam ayat; وَمَا خَلَقْتُ اْلجِنَّ وَ اْلِإنْسَانَ إِلَّا لِيَعْبًدُوْنَ. Lafadz الله dan الرحمن adalah tuhan pencipta seluruh alam. Dari itu ketika lafadz عبد disandarkan pada lafadz الله dan الرحمن maka menjadi sebuah nama yang disenagi oleh allah. Imam ibnu hajar mengqiaskan susunan lafadz عبد الملك, عبد الرحيم, عبد الصمد dan susunan yang terdiri dari lafadz عبدdan nama allah dengan susunan lafadz عبد الله dan عبد الرحمن dalam sisi anjuran dibuat nama. Adapun hikmah adanya ketertentuan lafad عبد الله dan عبد الرحمن dalam hadits adalah tidak adanya penyandara lafadz عبد pada nama الله dalam al quran selain lafadz عبد الله dan عبد الرحمن. Hal itu disebutkan dalam Al Quran Syurat Al-Jin ayat 19 dan Syurat Az-Zukhraf ayat 19. Adapun hadits yang menerangkan anjuran tersebut, adalah hadits riwayat ibnu umar: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أحب الأسماء إلى الله تعالى عبد الله وعبد الرحمن (رواه أبو داود ومسلم وبخاري والبغوي وإبن ماجه والدارمي) “Rasulullah SAW bersabda “ Nama yang paling diridho’i oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman ” 2. Nama para nabi. Adapun lafadz نبي musytaq dari lafadz النباء yang artinya adalah jalan, dan Nabi adalah jalan Allah untuk makhluknya dengan artian makhluk bisa mengetahui tuhannya dengan perantara nabi karena nabi adalah manusia yang telah dituruni syariat meskipun mereka tidak diperintah untuk tablig. Nabi adalah orang-orang yang terpilih hingga mendapat titel nabi, maka sudah hal yang pasti nama dari para nabi adalah nama pilihan dari Allah SWT. Dari itu rasulullah juga mengajarkan kita memberi nama dengan nama para nabi sebagaimana sabdanya: عن ابي وهب الجحشي وكانت له صحبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم. تسموا باسماء الانبياء واحب الاسماء الى الله عبد الله وعبدالرحمن واصدقها حارث همام واقبحها حرب ومرة (رواه ابو داود). Artinya: “berinamalah kalian dengan nama para nabi dan nama yang paling di senangi oleh Allah yaitu: Abdullah dan abdurrahman, paling benarnya (di percaya) adalah Hammam dan Harits, paling jeleknya adalah Harb dan Murrah.” (Hr. Abu dawud.) Perintah nabi diatas merupakan anjuran memberi nama dengan nama para nabi. Bahkan, imam ibnu hajar tidak hanya menyebutkan para nabi melainkan menyebutkan nama orang-orang shaleh. Anjuran memeberi nama dengan nama para nabi sesuai pengertian hadits di atas, di perkuat dengan beberapa hadits lain dan kejadian langsung yang menimpa para shahabat. Diantara hadits yang memperkuat anjuran tersebut adalah: Dari riwayat Ibnu Musayyab: ( "احب الاسماء الى الله اسماء الانبياء عليهم السلام" ). “ Nama yang paling di senangi oleh allah yaitu nama-nama para nabi.” Dan riwayat Abi Hurairah : ((قال ابو القاسم صلى الله عليه وسلم : سموا باسمي ولا تكنوا بكنياتي. “Berilah nama dengan namaku, janganlah memberi kuniyah dengan kuniahku”. Hadits riwayat Ibnu Musayyab di atas, menunjukkan bahwa nama nabi adalah nama yang disenangi oleh Allah hanya saja posisinya berada setelah lafadz عبد الله dan عبد الرحمن . hal itu di karenakan hadits yang menerangkan nama yang paling disenangi adalah nama Abdullah dan Abdurrahman itu merupakan hadits masyhur dan lebih shaheh.Bisa kita pahami dari hadits riwayat Abi Hurairah di atas, bahwa Nabi menganjurkan untuk memberi nama dengan nama beliau yaitu Muhammad. Adapun kejadian yang juga memperkuat anjuran memberi nama dengan nama para nabi adalah cerita Abu Musa yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhori dalam kitab Shoheh Bukhori’’ suatu ketika istri Abu Musa melahirkan seorang anak laki-laki, lalu Abu Musa membawa anaknya tersebut kepada Rasulullah, dan ketika Abu Musa bertemu dengan Rasulullah, Rasulullah memberi nama anak beliau dengan nama Ibrahim lalu Rasulullah memamahnya dengan kurma dan mendo’akan barokah untuk anak tersebut”. Dan juga cerita yang diriwayatkan oleh Yusuf bin Abdillah bin Salam bahwa Rasulullah yang telah memberi nama beliau dengan nama Yusuf. Dari beberapa penjelasan dan dalil-dalil diatas bisa diambil pemahaman bahwa dianjurkan memberi nama dengan nama para nabi dan hal ini terlepas dari ikhtilaf ulama’yang melarang memberi nama dengan nama para nabi, karna dalil mereka adalah Dho’if. Lafadz muhammad adalah nama nabi yang paling banyak dikenal daripada nama-nama beliau yang lain sebagaimana yang telah disampaikan Ibnu Qayyim. Lafadz muhammad adalah pindahan dari lafadz الحمد. Lafadz muhammad mengandung makna pujian, cinta dan mengagungkan pada yang dicintainya. Dan lafadz muhammad termasuk ikut wazan مفعل yang penggunaannya berfaidah taksir. Tujuan pemberian sebuah nama. 1. Ber-tafa’ul Berawal dari nama adalah suatu yang penting dan nama akan di bawa, dipakai sampai akhirat nanti. Maka Nabi menganjurkan umatnya untuk memberi nama dengan nama yang baik sebagai mana sabda Nabi: إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسمماء أبائكم فأحسنوا أسمائكم(رواه أبو داود) “Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan di panggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaikilah nama kalian”. Dan ternyata di balik itu nabi tidak hanya berlandasan hal tersebut bahkan nabi memiliki suatu tujuan dalam anjuran tersebut sebagaimana kandungan hadits riwayat Ibnu Hibban: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتفأل ويعجبه الاسم الحسن(رواه إبن حبان) “ Nabi pernah bertafa’ul dan nama yang baik adalah hal yang membuat Nabi kagum” a) Pengertian Tafa’ul Jika kita telusuri يتفأل berasal dari akar kata ف-أ-ل yang berarti mengharap tertular hal yang baik atau mengharap mempunyai nasib yang baik. Pengertian dari تفأل disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah yaitu عن أبي هريرة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول لا طيرة و خيرها الفأل قالوا وما الفأل قال الكلمة الصالحة يسمعها أحدكم “Tidak boleh meramalkan datangnya hal yang buruk Dan paling baiknya adalah kata-kata yang baik yang kalian didengar” Dalam syarah Ibnu Baththal disebutkan bahwa nabi bertafa’ul dengan nama yang mengandung hal yang beliau senangi, begitu juga nabi memperbolehkan untuk memberi nama dengan nama beliau dengan harapan agar yang diberi nama mempunyai perangai yang terpuji. Akan tetapi tafa’ul bukanlah bagian dari tathayyur meskipun ada satu riwayat yang mengatakan bahwa nabi bertafa’ul dengan memberi nama خراب (saling merusak) pada desa Khaibar, hal itu disebabkan kehancuran untuk desa Khaibar membuat nabi bahagia. Perbedaan tersebut juga sangat jelas dalam beberapa hadits lain di antaranya adalah hadits riwayat Abu Hurairah عن أبي هريرة عن النبي الله صلى الله عليه و سلم قال لا عدوى و لا طيرة و أحب الفأل الصالحة “Tidak ada penyakit yang menular, tidak ada ramalan akan datangnya kejelekan dan saya senang bertafa’ul yang baik (Mengharap akan hal yang baik)” Dan hadits riwayat dari Baridah: عن أبي بريدة عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يتطير من شيئ وكان إذا بعث عاملا سأل عن إسمه فإذا أعجبه إسمه فرح به ورئ بشر ذلك في وجهه وإن كره اسمه رئ كراهية ذلك في وجهه وإذا ذخل قرية سأل عن اسمه فإن أعجبه إسمها فرح ورئ بشر ذلك في وجهه وإن كره إسمها رئ كراهية ذلك في وجهه ( رواه أبو داود) “Di riwayatkan dari Abi Baridah bahwa Nabi tidak merasakan datangnya hal yang jelek dari sesuatu. Jika Nabi mengutus seorang `amil maka Nabi menanyakan namanya. Jika nama nya dapat membuat Nabi kagum maka Nabi bahagia dan kebahagiaannya terlihat dari raut wajah Nabi. Tapi jika tidak senang pada namanya maka terlihat dari raut wajah beliau akan ketidak senangan beliau. Dan jika Nabi memasuki suatu desa maka Nabi menayakan nama dari desa tersebut. Jika namanya dapat membuat Nabi kagum maka Nabi bahagia dan kebahagiaanya terlihat dari raut wajah beliau. Tapi jika tidak menyukai maka akan terlihat raut wajah beliau akan ketidak senangan beliau”. Dari penjelasan diatas dapat kita faham bahwa tujuan pemberian suatu nama adalah agar yang diberi nama bisa sesuai dengan namanya tersebut. Hal itu terbukti dalam hadits riwayat Ibnu Musayyib dari ayahnya: عن ابن مسيب عن أبيه أن أباه جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ما أسمك؟ قال: حزن قال: أنت حزن:قال أنت سهل قال: لا أغير إسما سمانيه أبي قال: إبن مسيب : فما زالت الخزونة فيما بعد. Dari Musayyib, dari ayahnya bahwa suatu ketika ayahnya mendatangi Nabi lalu Nabi bertanya “Siapa namamu? Lalu ayah Musayyib menjawab, “Nama saya Haznun. Lalu Nabi mengatakan, “Kamu adalah Sahl. Kemudian ayah ibu Musayyib menjawab,’’ Saya tidak akan mengubah nama yang diberikan oleh ayah saya’’ Ibnu Musayyib berkata, maka dari itu tidak henti-hentinya susah. Dalam kamus Al-Misbah lafadz حزن bermakna ما غلظ من الارض (tanah yang keras), dan dalam الصحاح في اللغة (bernakna susah ) kebalikan dari سرور (bahagia). Sedangkan lafadz سهل dalam الصحاح في اللغة bermakna يسر dan بسط (bahagia). b) Hukum ber-tafa’ul Setelah diadakan penkajian terhadap beberapa hadits yang terkait dengan tafa’ul, maka ditemukan hukum bertafa’ul adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan dalam beberapa kitab syuruh hadits dan kita-kitab fikih. Hukum mengubah nama yang tidak baik atau jelek. Setelah kita tahu beberapa nama-nama yang dianjurkan oleh Nabi beserta tujuan-tujuannya, tibalah kita pada pembahasan “ Bagaimanakah hukum mengubah nama-nama yang jelek dengan nama yang baik. Dalam beberapa hadits Nabi, anjuran Nabi memakai Sighat Amar sebagai mana hadits yang yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم . تسموا بسمي ولا تكنوا بكنيتي: " Beri namalah dengan namaku dan janganlah kalian memberi kunyah dengan kunyahku” Dan Riwayat Imam Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah: عن إن المنكدر : سمع جابرا يقول: ولد لرجل منا غلام . فسماه القاسم فقلنا :لا نكنيك أبا القاسم ولا ننعم عينا, فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك له فقال :(سم إبنك عبد الرحمن). Diceritakan dari Ibnu Munkadir bahwa beliau mendengar Jabir berkata: "ada seorang laki di antara kita mempunyai anak laki-laki, lalu dia memberi nama anaknya tersebut dengan nama Qosim maka kami berkata padanya “kami tidak akan mengkunyai kamu dengan Aba al-Qosim dan kami tidak akan memuliyakan kamu dengan nama tersebut” kemudian kami mendatangi Rasulullah dan menceritakan hal tersebut kapada beliau, lalu Nabi barkata” berilah nama anak kamu dengan nama Abdurrahman”. Jika kiat memandang dari sighat amar dalam hadits di atas maka hukum mengubah nam yang jelek adalah wajib karena hakikat dari sighat amar adalah wajib, akan tetapi diteliti lebih lanjut dalam Kutub al-Hadits , ditemukan beberapa hadits tidak menggunakan sighat amar, diantaranya adalah: أحب الاسماء إلى الله عز وجلى عبد الله وعبد الرحمن (رواه إبن ماجه) “ Nama yang paling diridho’i oleh Allah adalah Abdulloh dan Abdurrahman” كان يغير الاسم القبيح إلى الحسن (رواه البخاري والترمذي) “ Rasulullah sering berubah nama yang jelek pada nama yang baik” Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa mengubah nama yang jelek pada yang baik hukumnya sunnah. Hal tersebut disebabkan sighat amar bisa menimbulkan hukum wajib jika perintah yang terkandung dalam amar adalah pasti, sedangkan dalam dua hadits diatas tidak menyebutkan perintah secara shareh, maka sighat amar yang ada pada hadits pertama diarahkan pada amar yang tidak pasti sehingga membuahkan hukum sunnah. Batasan kapan disunnahkan mengganti sebuah nama 1). Jika bermakna tazkiah. Seseorang disunnahkan mengganti nama jika makna dari nama tersebut adalah untuk Tazkiah ( menyucikan), terbukti nabi dalam sebuah hadits telah mengganti nama yang mengandung makna Tazkiah. Adapun diantara hadits yang menerangkan tentang kesunnahan mengganti nama yang mengandung makna Tazkiah adalah: عن محمد بن عمرو بن عطاء أن زينب بنت أبي سلمة سألته ما سميت إبنتك قال سميتها برة فقالت إن رسول الله نهى عن هذا الاسم سميت برة فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تزكوا أنفسكم الله أعلم باهل البر منكم فقال ما نسميها قال سموها زينب. 2). Mengandumg Makna Yang Jelek dan Mencaci Bermula dari hadits nabi yang merangkan bahwa manusia pada hari kiyamat akan dipanggil dengan namanya dan nama ayahnya. Maka nabi melakukan penggantian nama pada orang yang namanya mengandung arti yang jelek. Hal ini sebagaimana yang telah diceritakan dalam beberapa hadits di antaranya adalah : عن إبن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم غير إسم عاصية وقال أنت جميلة. عن عمه أسامة بن أخدري أن رجلا من بني شقرة يقال له أصرم كان في النفر الذين أتوا النبي صلى الله عليه وسلم فأتاه بغلام له حبشي اشتراه بتلك البلاد فقال يا رسول الله إني إشتريت هذا فأحببت ان تسميه وتدعو له بالبركة قال ما اسمك قال أصرم قال أنت زرعة فما تريد قال إسم هذا الغلام قال فهو عاصم وقبض كفه BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan terkait dengan makalah ini sebagai berikut: a. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi berkualitas hasan karna ada satu rawi tingkatannya hanya mencapai tingkatan rawi Shadu’. Meskipun demikian hadits diatas tidak ada pertentangann dengan al-Qur’an , hadits-hadits shaheh dan hadits-hadits hasan yang lain. a. Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa nama yang dianjurkan oleh Nabi adalah Abdullah, Abdurrahman, nama para nabi dan nama orang shalih. b. Dari beberapa keterangan dalam hadits di atas dapat kita ketahui bahwa bertafa’ul dengan nama yang baik adalah sunnah. c. Berdasarkan penitian dalam hadits diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik adalah sunnah. d. Di sunnahkan mengubah nama jika nama tersebut mengandung makna tazkiah (membersihkan) dan memiliki arti jelek. DAFTAR PUSTAKA Al-Asqalani: Ahmad bin ali bin Hajar. Tahdzib at-Tahdzib, Fathu al-Bari. Beirut; Dar al-Fikr. Al-aini: Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad. Umdat al-Qari. Beirut; Dar al-fikr. Al-baghawi: Abi Muhammad Husain bin Mas’ud. Syarh as-Sunnah. Beirut; Dar al-Kutub Ilmiah. Al-Bukhori: Abi abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bi n Mughiroh bin Bardizbah. Shohih Bukhori. Beirut; Dar al-Fikr. Al- Busti: Imam Abi Sulaiman Hammad bin Muhammad Khottobi. Beirut; Dar al-Kutub Ilmiah. Ad-Darimi: Abdullah bin Abdurrahman bin Fadhal bin Bahram bin Abdusshomad. Sunan ad-Darimi. Beirut; Dar al-Fikr. Al-Farisi: Ala’uddin Ali bin Balaban. Shohih Ibnu Hibban. Beirut; Dar al-Fikr. Al-Fayumi: Ahmad bin Muhammad bin Ali. Al-Mishbahul Al-Munir. Beirut; Dar al-Fikr. Al-Muzzi: Jamaludin Abi al-Hajjaj bin Yusuf. Tahdzib at-Tahdzib, Tahdzib al-Kamal. Beirut; Dar al-Fikr. An-Nabhani: Yusuf bin Isma’il. Sa’adat ad-Daraini. Beirut; Dar al-Fikr. An-nasaiburi: Abi Abdillah Muhammad bin abdillah. Al-Mustadrok. Beirut; Dar al-Fikr. Al-Qurtubi: Abi al-Hasan Ali bin Khalaf bin Abdul Malik Ibnu Batthal al-Bakri. Syarh Ibnu Batthal. Beirut; Dar al-Kutub Ilmiah. Al-Qusyairi: Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj. Shohih Muslim. Beirut; Dar al-Kutub Ilmiah. As-Sindi: Abi al-Hasan al-hanafi. Sunan Ibnu majah. Beirut; Dar al-Fikr. As-Syijistani: Abi Daud Sulaiman bin al-Asyats. Sunan Abi Daud. Beirut; Dar al-Fikr. At-Turmudzi: Abi Isa Muhammad bin Isa bin Surah. Sunan At-Turmudzi. Beirut; Dar al-Fikr. Zaghuli: Abu Hajar Muhammad Sa’id bin Basuni. Atrof al-Hadits an-Nawawi . Beirut; Ulama at-Turats. Wensenk: A.E. Wensenk. Mu’jam al-Mufahras. Dar al-Fikr.
Read more...

Biografi Jamal ad-Din al-Qasimi

0 comments
Muhammad Jamal ad-Din bin Muhammad Sa’id bin Qashim al-Hallaq, seorang imam dan pakar agama dari Syam pada masanya. Al-Qasimi lahir di Damaskus pada tahun 1283 H./1866 M. dan wafat di sana pada tahun 1332 H./1914 M.

Al-Qasimi termasuk pengikut salaf dalam akidah yang tidak berkomentar melalui taklid. Ia pernah dituduh sebagai pendiri madzhab baru dengan nama madzhab Jamali, tetapi ia sempat menolak tudingan tersebut dan memilih konsentrasi untuk mengarang dan mengajar. Diperkirakan karya beliau mencapai 72 judul, di antaranya al-Fatwa fi al-Islam, Naqd an-Nasha’ih al-Kafiyah, Madzahib al-I’rab wa Falasifah al-Islam fi al-Jinn, Mau’idzah al-Mukminin dan ringkasan Ihya’ ’Ulum ad-Din karya al-Ghazali. Dalam perkembangan Hadits, sumbangan al-Qasimi adalah Qawa’id at-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits.
Read more...

Biografi Syamsuddin al-Jazari

0 comments
Ulama yang populer dengan sebutan Ibn al-Jazari ini bernama lengkap Syamsuddin Abu al-Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad ad-Damaskus al-Syirazi asy-Syafi’i. Ia lahir pada tahun 751 H./1350 M. dan wafat pada tahun 833 H./1429 M. Gelar yang dimilikinya adalah al-Muqri’, al-Mujawwid, al-Muhaddits, al-Hâfidz, al-Muarrikh, al-Mufassir, al-Faqih, an-Nahwi dan al-Bayan. Banyaknya gelar tersebut menggambarkan atas kepakaran Ibn al-Jazari dalam banyak bidang.

Meskipun banyak menguasai banyak bidang ilmu, termasuk hadits, ia lebih dikenal sebagai sosok ahli Qira’at dan Tajwid. Riwayah bacaan Ibn Jazari banyak diburu oleh ulama di masanya. Beliau juga termasuk ulama produktif dengan sekitar 83 judul kitab. Di antaranya al-Muqaddimah al-Jazariyah dan an-Nasyr fi al-Qira’at al-’Asyr. Sumbangannya dalam bidang hadits kitab penting berjudul al-Hishn al-Hashin yang kemudian diberi Syarh oleh asy-Syaukani dengan judul Tuhfah adz-Dzakirin.
Read more...

Apa Ilmu Jarh Wat Ta’dîl itu?

0 comments
Adalah cabang ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang kecacatan para rawi (jarh) dan keadilan mereka (Ta’dîl ) dengan memakai kata-kata yang khusus untuk menerima atau menolak riwayat mereka, sekaligus tentang martabat-martabat dari kata-kata tersebut. Meski secara hakikat ilmu ini adalah bagian dari ilmu Rijalil Hadits, tetapi karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Di antara ulama memiliki perhatian penuh terhadap ilmu ini adalah Yahya bin Sa'id al-Qaththan (w. 189 H). Bahkan, ada yang mengatakan, Yahya adalah orang yang pertama kali memerhatikan ilmu ini. Langkah yahya ini kemudian diikuti oleh murid-muridnya Yahya bin Ma'in ( w. 233 H./848), Ali Ibn al-Madînî (w.234 H), Ahmad  bin Hanbal (w. 241 H), ‘Amr Ibn al-Fallas ( w. 249 H./864 ), Abu Khaitsamah, dan murid-murid mereka seperti Abi Zur'ah (562 H./1167 M.), Abi Hatim (327 H./938 M), Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 251 H), Abi Ishaq Jauzajani as-Sa'di (w. 259 H./873 M.).
Berikut juga para imam sesudah mereka seperti an-Nasa’i (w. 303 H), Ibnu Khuzaimah (w. 311 H./924 M), at-Tirmidzi (w. 279 H./892 M), ad-Dawlabi (w. 310 H./923 M.) dan al-Uqaili (w. 322 H./934 M.). Juga termasuk pemuka di bidang ini adalah Muhammad ibnu Saad (230 H), 'Ali Ibn al-Madînî (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H), Abu Zur'ah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Damaskus (281 H).

Kitab tertua dalam bab ini adalah Kasyf azh-Zhzunun yang ditulis oleh Abil Hasan Ahmad bin Abdullah al-'Ajaliy (w. 261 H). Dalam kitab ini secara spesifik dibahas Kitab al-Jarhu wat-Ta’dîl . Kemudian, lahir kitab al-Jarhu wat-Ta'diil oleh ibn Abi Hatim (w. 327 H./938 M.). Di antara kitab di bidang ini pula adalah Kitab Tabaqat yang ditulis oleh Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (231 H). Ada pula yang sepesifik menulis tentang orang-orang yang dapat dipercayai saja seperti Kitab ats-Tsiqat, karya Al-Ajaliy (w. 261 H) dan Kitab ats-Tsiqât karya Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty (w. 354 H./965 M). Yang sepesifik menulis riwayat orang-orang yang lemah-lemah saja seperti Kitab Ad-Duafa’, karya al-Bukhari dan Kitab ad-Duafa’ karya Ibn al-Jauzi (w. 587 H).
Read more...

Fenomena Hadis Muallaq dalam Shahih Bukhari

0 comments
Artinya, hadits-hadits Mu'allaq koleksi Imam Bukhari dan Muslim. Dalam kitab shahih mereka terdapat Hadits-Hadits yang statusnya Ta'liq, yakni terjadi pengguguran rawi di awal sanad. Imam Bukhari termasuk yang paling banyak meriwayatkan hadits Mu'allaq ketimbang Imam Muslim.
Dalam shahih Muslim, misalnya, ada satu hadits Mu'allaq di bab tayamum,  dua hadits mengenai hudud, tapi setelah beliau meriwayatkan keduanya secara bersambung. Kemudian, ada 14 hadits berstatus Mu'allaq, tapi setiap haditsnya telah beliau riwayatkan secara bersambung, yang kemudian dikomentari dengan ungkapan, "Diriwayatkan oleh si fulan."
Tidak jauh beda dengan Imam Muslim, sebagian hadits Mu'allaq yang disebutkan oleh Imam Imam Bukhari telah disebutkan di tempat yang berbeda secara bersambung. Hanya 160 hadits yang oleh beliau tidak sebutkan riwayatnya  secara bersambung. Meskipun demikian, Imam Ibn Hajar telah mempertemukan sanadnya dan merangkumnya dalam sebuah kitab yang beliau beri judul at-Taufiq.
Atas dasar alasan di atas, ulama mengecualikan hadits-hadits Mu'allaq yang terdapat dalam dua kitab shahih Imam Bukhari dan Muslim dari ketetapan hukum dha'if pada hadits Mu'allaq.
Sementara itu, Imam an-Nawawi berkata, bentuk kode periwayatan yang menunjukkan kepastian (shighat al-Jazmi), seperti Qâla, Fa'ala, Amara, Rawa, serta Dzakara Fulan, menetapkan adanya kebenaran orang yang dinisbatkan dengan kode tersebut. Adapun kode periwayatan yang tidak mengandung kepastian (shighat at-Tamrid), seperti Yurwa, Yudzkaru, Yuhka, Yuqalu, Ruwiya, Dzukira dan Hukiya 'an Fulan, tidak menetapkan kebenaran orang yang dinisbatkan melalui kode tersebut.

Peninjauan hukum yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi ini berlaku pada kebanyakan hadits Mu'allaq dan yang sering terjadi memang demikian. Adapun dari segi perincian hadits per-hadits, seringkali dijumpai kebalikannya, seperti yang terjadi pada hadits-hadits Mu'allaq Imam Bukhari yang justru menggunakan kode periwayatan yang tidak mengandung kepastian hukum Samâ'.
Read more...