Banner 468 x 60px

 

Wednesday, January 31, 2018

Macam-Macam Inkar Sunnah

0 comments
Artinya, menginkari sunnah. Adalah faham yang menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran hukum Islam. Faham ini muncul sejak tahun 204 H./820 M. Karena telah membantah argumentasi orang-orang yang mengikuti faham ini, akhirnya asy-Syafi’i diberi gelar Nashir as-Sunnah (pembela Sunnah) oleh generasi selanjutnya. Sebenarnya, dari kalangan Inkar as-Sunnah ini ada kemungkinan yang menerima sebagian hadits sebagai dalil hukum, ketika hadits memiliki kesamaan dengan al-Qur'an, baik lafal atau isinya. Ada pula di antara mereka yang menerima hadits sandaran hukumnya benar-benar ditemukan dalam al-Qur'an. Sebab, menurut mereka al-Qur'an telah memuat banyak kaidah, sedangkan eksistensi hadits hanya berfungsi sebagai penjelas terhadap apa yang ada pada al-Qur'an. Dari dua kemungkinan ini, kemungkinan pertama tidak dibenarkan oleh Imam Syafi’i, sedangkan kedua masih dibenarkan. Adapula di antara mereka yang hanya menerima hadits Mutawatir dan menolak hadits Ahad. Menurut mereka, hadits Mutawatir kekuatannya sama dengan al-Qur'an dan tingkat kehujjahannya dalam bangunan hukum (Qath'iy ad-Dalalah), sedangkan hadits Ahad kualitasnya hanyalah Zhanniy ad-Dalalah. Di samping dalam hadits Ahad masih ada kemungkinan di antar perawinya ada yang lupa atau diduga dusta. Juga dalam realitas sejarah ditemukan bahwa tidak sedikit yang dari kalangan pemalsu hadits yang menyebarkan hadits palsunya di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun mereka yang jelas-jelas menolak hadits secara total adalah kalangan zindik. Bahkan, di antara mereka banyak memalsukan hadits yang kemudian disebar ke kalangan kaum muslimin. Seorang zindik, seperti Muhammad bin Sa’id asy-Syami telah banyak memalsukan hadits, sebagaimana hadits tentang kepungkasan Nabi Muhammad sebagai utusan yang diimbuhi dengan ungkapan Illa an Yasyâa Allah, sehingga memberi pengertian adanya peluang turunnya utusan setelah Nabi Muhammad. Penolak kedua adalah sebagian golongan khawarij dan muktazilah. Kalangan khawarij tidak menerima keputusan hukum cambuk dalam sebuah hadits bagi para pezina, sekalipun muhshan. Alasan mereka karena dalam al-Qur'an tidak ada penjelasan tentang hal itu. Penolakan kalangan muktazilah terhadap hadits memang cukup beralasan, karena standar mereka adalah akal; jika ada hadits yang bertentangan dengan akal, mereka tolak. Sebagaimana hadits yang menjelaskan bahwa Allah mengharamkan masuk neraka terhadap orang yang membaca La Ilaha illa Allah dengan mencari ridha Allah. Alasan mereka hadits ini tidak masuk akal karena dapat mendorong seorang muslim untuk menyimpang. Hanya mengandalkan kalimat tahlil mereka leluasa berbuat onar yang tentunya tidak diinginkan oleh Rasulullah.

0 comments:

Post a Comment