Banner 468 x 60px

 

Wednesday, January 31, 2018

Apa Saja Fungsi Hadis terhadap Alquran?

0 comments
Dalam ilmu hadits disebutkan, di antara fungsi hadits di samping al-Qur'an adalah untuk menjelaskan kandungan isi al-Qur’an, baik yang masih global (bayan al-Mujmal) atau menetapkan dan memperkuat apa yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an (bayan at-Taqrir). Bayan at-Tasyri' ( بيان التشريع ) Artinya, menjelaskan syariah. Salah satu fungsi hadits yang memiliki sumber hukum tersendiri, karena al-Qur'an tidak menyunggungnya atau meyinggung tetapi sifatnya hanya khusus yang masalah-masalah pokok. Dengan demikian, hadits merupakan bentuk tambahan apa-apa yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an. Hadits yang berfungsi demikian contoh adalah hadits yang menjelaskan hukum halalnya janin yang mati dalam kandungan induknya. Sekalipun tanpa disembelih secara syara' tetap dihukumi suci dan halal dimakan. Termasuk juga, hukum bangkai ikan laut. Bayan at-Taghyir aw an-Naskh ( بيان التغيير أوالنسخ ) Artinya, menjelaskan tentang perubahan dan penghapusan hukum. Salah satu fungsi hadits yang menjelaskan adanya perubahan dan penghapusan suatu hukum yang telah diinformasikan oleh al-Qur'an. Contohnya, hadits yang melarang ahli waris menerima warisan, La Washiyata li Waritsin (H.R. Tirmidzi). Hadits ini menghapus ketetapan al-Qur'an yang memerintahkan agar berwashiat untuk orang tua dan kerabat secara ma’ruf (al-Baqarah [02]: 180). Menanggapi terjadinya naskh oleh hadits terhadap ketetapan al-Qur'an ini ulama pecah; ada yang menerima dan ada yang menolak. Di antara ulama yang menolak adanya Naskh al-Kitab dengan sunnah walaupun dengan hadits Mutawatir adalah Imam Syafi’i (qaul Jadid) dan sebagian besar madzhab Zhahiri, kelompok Khawarij dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Hanafi, membatasi fungsi Naskh al-Kitab ini pada hadits-hadits Mutawatir dan Masyhur, sedangkan hadits Ahad tidak bisa. Kalangan yang memperbolehkan adalah dari kalangan Mutakallimin dari Asya’irah dan Mu’tazilah dan dari kalangan ahli fikih seperti Imam Malik, kalangan Hanafiyah, Ibn Suraij dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Sebagian besar ulama yang menerima adanya Naskh al-Kitab memang banyak berargumen dengan hadits wasiat di atas. Selain juga, tentang ayat Jild yang dinaskh dengan hadits Rajam. Akan tetapi, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa argumen ini lemah dan beliau menjelaskan posisi hukum keduanya. Untuk kasus warisan, karena memang warisan adalah hak ahli waris dan mereka berhak untuk melarang agar dialihkan pada wasiat. Dari itulah ayat Mirâts sebenarnya mencegah terjadinya wasiat pada ahli waris. Bayan al-Mujmal (بيان المجمل ) Artinya, menjelaskan yang global. Adalah di antara fungsi hadits yang berperan sebagai penjelas terhadap apa yang dikehendaki oleh al-Qur'an dengan informasi yang masih global, seperti hadits-hadits yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ibadah dan hukum-hukum, berupa cara-cara, syarat-syarat, waktu–waktu dan gerakan-gerakan. Tentang shalat, misalnya, al-Qur'an tidak menjelaskan jumlah dan waktu serta rukun-rukun setiap shalat, tetapi sunnahlah yang menjelaskannya. Bayân at-Taqrir ( بيان التقرير ) Hadits yang berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan oleh al-Qur’an. Dengan kata lain, hadits hanya berposisi sebagai tambahan informasi yang telah termuat dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, dalam bahasa lain penjelasan yang bersifat memperkuat informasi ini disebut, Bayan al-Muwafiq li Nash al-Kitab. Sekedar untuk contoh, sebuah hadits yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa ketika sudah melihat hilal, "Jika kalian melihat bulan, berpuasalah dan jika melihat bulan berbukalah" (HR. Muslim). Hadits ini hanya untuk memperkuat ayat al-Qur'an dalam surah al-Baqarah [02]: 185 tentang kewajiban berpuasa. Di antaranya lagi, kewajiban berwudhu' sebelum shalat (H.R. Bukhari) yang posisinya hanya memperkuat informasi al-Qur'an dalam surah al-Ma'idah [5]: 06. Bayân at-Tafsir ( بيان التفسير) Hadits yang memberikan tafsiran dan rincian terhadap apa yang disampaikan oleh al-Qur’an. Bayan at-Tafsir ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam: 1) Bayan al-Mujmal, menjelaskan informasi global. 2) Taqyid al-Muthlaq, membatasi informasi yang sifatnya masih mutlak. 3) Takshish al-'Am, menentukan informasi yang masih umum, dan 4) Taudhih al-Musykil, menguraikan informasi al-Qur'an yang rumit dipahami. Satu per satu dari bayan ini dijelaskan dalam entri masing-masing.

0 comments:

Post a Comment