Artinya, hadits-hadits Mu'allaq koleksi Imam Bukhari dan
Muslim. Dalam kitab shahih mereka terdapat Hadits-Hadits yang statusnya Ta'liq,
yakni terjadi pengguguran rawi di awal sanad. Imam Bukhari termasuk yang paling
banyak meriwayatkan hadits Mu'allaq ketimbang Imam Muslim.
Dalam shahih Muslim, misalnya, ada satu hadits Mu'allaq
di bab tayamum, dua hadits mengenai
hudud, tapi setelah beliau meriwayatkan keduanya secara bersambung. Kemudian,
ada 14 hadits berstatus Mu'allaq, tapi setiap haditsnya telah beliau
riwayatkan secara bersambung, yang kemudian dikomentari dengan ungkapan,
"Diriwayatkan oleh si fulan."
Tidak jauh beda dengan Imam Muslim, sebagian hadits
Mu'allaq yang disebutkan oleh Imam Imam Bukhari telah disebutkan di tempat yang
berbeda secara bersambung. Hanya 160 hadits yang oleh beliau tidak sebutkan
riwayatnya secara bersambung. Meskipun
demikian, Imam Ibn Hajar telah mempertemukan sanadnya dan merangkumnya dalam
sebuah kitab yang beliau beri judul at-Taufiq.
Atas dasar alasan di atas, ulama mengecualikan hadits-hadits
Mu'allaq yang terdapat dalam dua kitab shahih Imam Bukhari dan Muslim
dari ketetapan hukum dha'if pada hadits Mu'allaq.
Sementara itu, Imam an-Nawawi berkata, bentuk kode
periwayatan yang menunjukkan kepastian (shighat al-Jazmi), seperti Qâla,
Fa'ala, Amara, Rawa, serta Dzakara Fulan, menetapkan adanya
kebenaran orang yang dinisbatkan dengan kode tersebut. Adapun kode periwayatan
yang tidak mengandung kepastian (shighat at-Tamrid), seperti Yurwa,
Yudzkaru, Yuhka, Yuqalu, Ruwiya, Dzukira dan Hukiya 'an Fulan, tidak
menetapkan kebenaran orang yang dinisbatkan melalui kode tersebut.
Peninjauan hukum yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi ini
berlaku pada kebanyakan hadits Mu'allaq dan yang sering terjadi memang
demikian. Adapun dari segi perincian hadits per-hadits, seringkali dijumpai
kebalikannya, seperti yang terjadi pada hadits-hadits Mu'allaq Imam Bukhari
yang justru menggunakan kode periwayatan yang tidak mengandung kepastian hukum Samâ'.
0 comments:
Post a Comment